SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Dalam rangka mencegah terjadinya aksi tawuran remaja yang dimulai melalui media sosial, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang memperkuat patroli siber terhadap akun-akun di media sosial yang terindikasi gangster di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam patroli siber ini, pihak Polresta Tangerang memantau sebanyak 30 akun medsos yang terindikasi merupakan kawanan Gangster di wilayah hukumnya tersebut.
Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul untuk mengantisipasi terjadinya aksi tawuran remaja, yang biasanya diawali melalui media sosial, dimana para remaja yang tergabung dalam sebuah kelompok atau gangster selalu membuat janji untuk melakukan aksi tawuran melalui media sosial. Maka dari itu, pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang, bersama jajaran Polsek memperkuat patroli siber.
Adapun, saat ini setelah dilakukan patroli siber, sedikitnya terdapat 30 akun media sosial yang masuk ke dalam radar pemantauan, pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang, yang merupakan kawanan gangster dan turut dalam pemantauan oleh pihak Polresta Tangerang yaitu @kilometer18 dan @mystery 16, kelompok gangster yang tawuran di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
”Kurang lebih ada 30 akun untuk sementara yang kita pantau dalam patroli siber,” kata Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri kepada Satelit News, Jumat (30/5).
Menurut Syamsul, ke- 30 akun yang tengah dipantau ini berada di 10 wilayah hukum 10 Polsek, Polresta Tangerang dan 18 Kecamatan di Kabupaten Tangerang. Untuk mengawasi dan mengantisipasi tawuran, yang diawali dari media sosial. Pihaknyapun, turut menggandeng homeless media untuk memantau akun-akun yang terindikasi kawanan gangster.
”Akun-akun seperti Cikupa Update, About Citra Raya, dan seluruh akun-akun Instagram baik TikTok maupun Instagram dan sosial media lainnya sehingga membantu kami Kepolisian untuk melaksanakan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti baru,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, rata-rata usia dari kelompok gangster ini merupakan anak di bawah umur. Ia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memberikan pembinaan kepada anak-anak tersebut.
”Kami setiap hari Seninnya melaksanakan upacara Police Goes to School. Kita
ke sekolah-sekolah memberikan arahan kepada siswa-siswi agar tidak mengikuti kegiatan-kegiatan kenakalan remaja yang mengakibatkan merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Tangerang, berhasil mengungkap kasus aksi tawuran yang terjadi diwilayah Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Salah satu ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial MIP. (alfian)
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan, Ratusan Butir Disita

















