SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Kasus dugaan child grooming yang menyeret seorang kepala sekolah di SMK Letris Indonesia 2, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu disebut akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan akan dilakukan oleh ayah siswi tersebut.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan pihaknya dan juga orang tua korban telah dipanggil Polres Tangsel pada Minggu lalu.
“Kita sedang menunggu orang tuanya membuat laporan di Polres. Orangtuanya sudah dipanggil Kanit,” ujar Tri saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (28/5/2026).
Menurut Tri, dalam pemanggilan tersebut hanya ayah korban yang hadir. Ia menyebut laporan nantinya akan ditujukan kepada kepala sekolah terkait dugaan kedekatan yang dinilai tidak wajar terhadap siswi tersebut. Biar begitu, diketahui AMA alias Alan sudah mengundurkan diri dari jabatan kepala sekolah.
“Yang dilaporkan itu (mantan) kepala sekolah,” katanya.
Tri menjelaskan, sebelumnya sempat ada informasi bahwa korban dititipkan oleh ibunya kepada pihak sekolah. Namun, ayah korban mengaku tidak mengetahui adanya penitipan tersebut.
Baca Juga: Sopir Gelapkan Uang Majikan Rp25 Juta, Polsek Serpong Kejar hingga Cianjur, Korban Beri Apresiasi
“Si bapaknya tidak tau sama sekali, kalau ada penitipan seperti itu. Karena itu ucapan dari ibunya,” sebutnya.
Saat ini korban diketahui sudah lulus dari sekolah tersebut dan tinggal bersama ayahnya di Kota Tangerang. Tri menyebut, keterangan korban hingga kini masih konsisten seperti sebelumnya.
Terkait dugaan penitipan oleh ibu korban, Tri mengatakan korban membenarkan hal tersebut. Namun ayah korban disebut keberatan atas hubungan kedekatan yang terjadi, terlebih setelah sejumlah foto mereka tersebar.
Kata Tri, Ayah korban disebut menilai tidak ada hubungan perwalian secara resmi maupun administrasi yang membenarkan kedekatan tersebut.
“Iya memang katanya itu anak tidak boleh begitu, karena dia bukannya wali atau apa, dititipin juga tidak secara administrasi diperwalikan atau apa. Bapaknya keberatan kedekatan, foto-fotonya juga gitu yang kesebar,” ucap Tri seraya mengulang pernyataan ayah korban.
Diketahui, kasus itu mulai mencuat pada 13 Mei 2026 setelah beredarnya sebuah saluran WhatsApp bernama “Spill”. Saluran tersebut berisi kumpulan foto, video, hingga potongan percakapan yang diambil dari saluran WhatsApp pribadi milik seorang siswi berinisial S.
Baca Juga: DPRD Tangsel Sidak Pabrik Es Kristal Usai Sumur Warga Serpong Mengering
Siswi tersebut memang memiliki kebiasaan mencurahkan isi hati atau aktivitas pribadinya melalui kanal WhatsApp pribadi bernama “Em Anu”. Konten-konten di dalam kanal itu kemudian diambil dan disebarluaskan ulang oleh akun “Spill”.
Dalam unggahan tersebut, muncul sejumlah foto dan video yang memperlihatkan kedekatan antara siswi dengan kepala sekolah. Konten itu kemudian memicu perdebatan di kalangan siswa dan alumni karena dianggap tidak wajar.
Kasus tersebut semakin ramai setelah isi saluran “Spill” tersebar luas di media sosial seperti Instagram, Twitter/X, dan TikTok. Banyak siswa mulai melakukan tangkapan layar hingga siaran langsung membahas isu tersebut.
Setelah ramai menjadi perbincangan warga net, pihak sekolah melakukan rapat secara internal untuk membahas persoalan tersebut. Sehari setelah pemeriksaan internal, tepatnya 15 Mei 2026, pihak yayasan kembali menggelar audiensi bersama sejumlah pihak, termasuk perwakilan kepolisian dari Polsek Pamulang. Dalam pertemuan itu, Alan resmi mengajukan surat pengunduran diri di atas materai.
Di saat bersamaan, yayasan juga menerbitkan surat penonaktifan permanen terhadap yang bersangkutan. (eko)

















