SATELITNEWS.COM, SERANG – HF (25) dan RA (26), warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kampung halamannya. Dua pemuda tersebut, nekat bisnis haram karena alasan ekonomi.
Akibat perbuatannya, baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut, keduanya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Mereka ditangkap, saat berada di rumah salah satu pelaku pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, keduanya diketahui tengah bersantai sambil memainkan telepon genggam.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cikeusal.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata Kapolres, Minggu (31/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah HF.
Baca Juga: Hari Jadi Kabupaten Serang ke-500, Bukan Sekadar Momentum Seremonial
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar HF, petugas menemukan tas yang disimpan di lantai dekat tempat duduk pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat dua paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu di dalam tas warna hitam yang berada di dekat pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah seluruh ruangan,” ujar Kapolres, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam lemari pakaian di kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya. Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial IA, yang berada di daerah Jakarta Barat.
Baca Juga: 500 Tahun Kabupaten Serang, Bupati Ratu Rahmatuzakiyah Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Namun pelaku mengaku, tidak mengetahui alamat pasti pemasok tersebut karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.
“Pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IA di daerah Jakarta Barat. Saat ini identitas dan keberadaan pemasok masih kami dalami dan lakukan pengembangan,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, motif kedua pelaku terjun ke bisnis narkoba didorong faktor ekonomi. Keduanya mengaku, kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah, sehingga memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (sidik)





















