SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kasus penipuan dengan modus pesanan fiktif acara program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar pelaku usaha penyewaan perlengkapan dekorasi di Cempaka Putih, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diungkap. Kasus itu dilaporkan pada Kamis (30/5/2026) lalu.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan korban atas nama Siti Fatimah mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat praktik penipuan yang menggunakan pola “modus segitiga” itu.
“Ini merupakan peristiwa penipuan menggunakan modus segitiga, yang korbannya kebetulan beliau sebagai pengusaha penyewaan peralatan pernikahan, tenda, kursi, blower,” ujar Bambang saat menggelar konferensi pers, Senin (1/6).
Bambang menjelaskan modus segitiga yang dimaksud yakni pelaku berinisial AAP memesan barang kepada korban Siti Fatimah. Kemudian secara bersamaan AAP menjual barang tersebut kepada pihak lain melalui akun media sosial pada hari yang sama.
Menurut Bambang, pelaku awalnya menghubungi Siti Fatimah melalui aplikasi whatsapp dan memesan 170 kursi warna serta tiga unit blower. Korban kemudian mengirimkan seluruh barang sesuai alamat dan permintaan yang diberikan oleh pelaku yakni di Aula Himpunan Mahasiswa Banten di Jalan Semanggi.
Namun setelah barang tiba di lokasi, datang pihak lain yang mengambil sebagian barang menggunakan jasa transportasi online. Sebanyak 120 kursi dan tiga blower kemudian dibawa ke wilayah Pangkalan Jati, Cinere, Depok.
Baca Juga: Rumah di Kedaung Pamulang Ludes Terbakar Dini Hari
“Setelah 170 kursi dan 3 blower tersebut dikirim, lalu datang ada suruhan lagi melalui salah satu aplikasi datang mengambil tapi 120 kursi sesuai dengan orderan dari pembeli selanjutnya. Kemudian dibawa ke salah satu alamat Depok,” katanya.
Alamat itu diketahui kediaman DW yang juga pengusaha wedding organizer. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DW juga menjadi korban penipuan karena mengira sedang membeli perlengkapan acara bekas yang ditawarkan secara daring.
DW membeli ratusan bangku dan satu blower senilai Rp6 juta kepada AAP. Dua blower lainnya dibawa kembali lantaran DW tidak menyanggupi harga yang diberikan.
“Pembeli berinisial DW juga menjadi korban. Yang bersangkutan membeli kursi dan perlengkapan pernikahan bekas melalui platform media sosial. Saat ini statusnya sebagai saksi dan akan membuat laporan polisi terkait peristiwa yang dialaminya,” jelas Bambang.
“Jadi saat ini pembeli kami jadikan sebagai saksi dan akan membuat laporan kembali terkait dengan peristiwa yang menimpa dirinya,” sambungnya.
Bambang menjelaskan seluruh barang milik korban Siti Fatimah telah dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: SIM Keliling Tangsel Kamis 15 Oktober 2026, Cek Lokasinya
“Alhamdulillah seluruh barang milik korban berhasil ditemukan dan diamankan,” kata Bambang.
Polisi kini memburu pelaku utama berinisial AAP yang diduga menjadi otak penipuan. Identitas pelaku telah dikantongi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek juga mengimbau para pelaku usaha penyewaan perlengkapan acara agar lebih berhati-hati dalam menerima pesanan dari pihak yang belum dikenal.
“Kami mengingatkan para pengusaha penyewaan tenda, kursi, dan perlengkapan acara lainnya agar tidak mudah percaya terhadap pesanan yang datang dari pihak yang identitasnya tidak jelas atau belum pernah dikenal sebelumnya,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pemilik usaha dekorasi, Siti Fatimah mengaku bersyukur barang-barang miliknya yang raib kini telah ditemukan. Sebagai pembelajaran, dirinya akan lebih selektif dalam melayani costumer yang memiliki kebutuhan dekorasi pernikahan maupun untuk kegiatan lainnya.
“Perasaannya bersyukur, Alhamdulillah senang, bersyukur deh pokoknya untuk semuanya apalagi setelah mendapatkan kabar baik dari penyelidik bahwa barang-barang saya telah ditemukan,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemilik usaha dekorasi, Siti Fatimah menjadi korban penipuan bermodus penyewaan perlengkapan acara di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp65 juta.
Kasus itu bermula ketika Siti dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Andi dan memperkenalkan diri sebagai mahasiswa UIN Jakarta. Pelaku berniat menyewa 170 kursi dan tiga unit blower berukuran besar untuk sebuah kegiatan yang disebut sebagai acara sosialisasi makan bergizi gratis (MBG).
Sekitar pukul 11.20 WIB, Siti dan timnya tiba di lokasi dan mulai menurunkan seluruh pesanan. Mereka juga mengirimkan dokumentasi video sebagai bukti barang telah sampai. Namun, hingga siang hari, tidak ada satu pun pihak penyewa yang datang untuk melakukan serah terima.
Saat dihubungi, pelaku berdalih masih berada di luar lokasi dan meminta agar proses serah terima cukup melalui video. Ia juga meminta waktu lebih untuk melakukan pembayaran dengan alasan masih ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Korban sempat menunggu hingga pukul 13.00 WIB, namun pelaku tak kunjung datang. Karena ada keperluan keluarga di rumah sakit, Siti terpaksa meninggalkan lokasi sementara.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Siti datang kembali ke lokasi untuk mengkonfirmasi ulang kepada pemesanan. Namun Situ terkejut setelah barang yang ia sewakan telah raib. Berdasarkan keterangan warga sekitar dan mahasiswa di lokasi, diketahui bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah barang diangkut kembali oleh seseorang menggunakan jasa angkutan mobil. (eko)

















