SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Temuan kelebihan pembayaran atau kerugian negara hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Banten, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2019, bukan hanya pada perawatan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang saja. Namun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang juga terdapat temuan senilai Rp925 juta.
Data yang berhasil dihimpun dari dokumen LHP BPK RI Perwakilan Banten, hasil pemeriksaan menunjukan terdapat kekurangan volume dan kekurangan kualitas pada DPUPR senilai Rp1.081.599.969,93. Untuk pembayaran tersebut, telah dipotong oleh Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) senilai Rp156.061.956,14, sehingga tersisa kekurangan senilai Rp925.538.013,79.
Adapun rincian yang mengakibatkan kerugian negara itu pada peningkatan Jalan Marapat-Camara (Cigeulis), yang dikerjakan PT BKU dengan kelebihan pembayaran Rp226.936.100,13, Jalan Sumur-Taman Jaya oleh CV ARM Rp533.828.155,67, Jalan Munjul-Curuglanglang Kec. Munjul oleh CV PJ Rp85.506.497,22, Jalan Sidamukti sampai Leuwi Gede Kecamatan Sukaresmi oleh CV ARM Rp18.088.921,47, Jalan Desa Bulagor Sampai Dengan Desa Pagelaran oleh CV Daya Mitra Rp9.646.020,07, Jalan Umbulan-Parung kokosan Kecamatan Cikeusik oleh CV GP 38.829.628,82, Jalan Bengras-Pasirgandu Kecamatan Carita oleh CV Kaukus Muda Rp10.511.039,36, dan Jalan Kaduleleut-Cangkutuk Kecamatan Jiput oleh CV ACS dengan kerugian negara Rp2.191.651,06. Dari delapan pelaksana itu, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp925.538.013,79.
Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat membenarkan dinas yang dipimpinnya terdapat temuan kelebihan pembayaran oleh BPK RI sebesar Rp925 juta. Namun kata dia, begitu ada temuan sudah langsung dilakukan tindaklanjut olehnya.
“Sebelum keluar LHP, ada Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP). Di NHP itulah langsung kami tindaklajuti dan sudah dibayarkan kembali kelebihan pembayarannya. Terutama itu yang temuannya paling besar mencapai Rp500 juta yakni Sumur-Taman Jaya, dan Marapat Camara Rp200 juta,” kata Asep, Minggu (19/7).
Asep menjelaskan, dari total 17 paket pekerjaan yang dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, hanya 8 paket pekerjaan yang menjadi temuan kelebihan pembayaran. Maka dari itulah diklaimnya, dari total kontrak yang ada, hanya 1 persen saja temuannya.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Gelar Open Biding Untuk 4 Jabatan Strategis Ini
Bahkan hingga saat ini, kata Asep, progres pengembaliannya sudah bagus. Karena dari total delapan perusahaan yang menjadi temuan itu, hanya dua perusahaan lagi yang belum mengembalikan, yakni CV Kaukus Muda pembangunan Jalan Bengras-Pasirgandu Rp10.511.039 dan CV Daya Mitra pembangunan Jalan Desa Bulagor Sampai Dengan Desa Pagelaran oleh CV DMK Rp9.646.020.
“Dari total Rp925 juta, pengembaliannya sudah mencapai 95 persen. Adapun yang belum mengembalikan itu dua perusahaan lagi, yakni CV Kaukus Muda sebesar Rp10,5 juta dan CV Daya Mitra Rp9,6 juta. Jadi dari total Rp925 juta hanya sekitar Rp21 juta lagi yang belum dikembalikan ke Kas Daerah,” jelasnya dengan detail.
Asep menegaskan, kedua direktur perusahaan yang belum mengembalikan kelebihan pembanyaran itu, sudah dilakukan pemanggilan olehnya. Katanya, keduanya juga sudah menyatakan kesiapan mengembalikan.
“Sudah kami panggil direkturnya dan siap mau mengembalikan dalam waktu dekat ini. Mudah-mudahan minggu ini sudah dibayarkan,” harapannya.
Menurut Asep, temuan itu diakibatkan adanya kelalaian dari pihak konsultan pengawasan. Makanya, ia meminta kedepannya para kosultan pengawasan dapat bekerja lebih profesional lagi.
“Banyak faktor sih, yang paling jelas dari pengawasan. Atas rekomendasi dari BPK, harus ditegur konsultan pengawasnya. Karena mereka kan dibayar, jadi jangan sampai terulang kembali,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Kembali Raih Opini WTP, Bupati Dewi Dorong Optimalisasi PAD
Sementara itu, saat hendak memastikan kebenaran hanya dua lagi yang belum mengembakilikan kerugian negara, Inspektur Inspektorat Pandeglang, Olis Solihin dihubungi melalui telepon selurernya dalam keadaan tidak aktif.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Kurnia Satriawan, menganggap temuan kelebihan pembayaran penggantian suku cadang atau perawatan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang sudah selesai. Lantaran temuan senilai Rp143.420.000 oleh BPK RI itu, sudah dikembalikan oleh jajarannya ke kas daerah. (nipal/aditya)
