SATELITNEWS.COM, SERANG – Saat ini, Pemprov Banten tengah melakukan kajian terkait keberadaan Situ Rancagede Jakung, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Tindakan itu dilakukan, karena aset milik Pemprov Banten akan dikembalikan fungsinya sebagai tempat penampungan air alami.
Diketahui, sebelumnya aset tersebut diserobot oleh PT Modern Industrial Estate dan beberapa perusahaan swasta lainnya. Akibat hal itu, keberadaan situ berubah bentuk dan fungsi, karena banyak didirikan bangunan permanen, bahkan sudah ada yang sampai beroperasi.
Setelah menempuh jalur hukum, baik di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), akhirnya majelis hakim memutuskan situ tersebut milik Pemprov Banten, sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi MA Nomor 6 K/TUN/2026 adalah, putusan tingkat terakhir dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa lagi.
Dalam penanganan kasus tersebut, ada indikasi dua pejabat tinggi di Provinsi Banten yang ikut terlibat dalam pengalihan aset milik Pemprov Banten. Kedua pejabat itu yakni, berinisial FH dari legislatif dan BR dari pihak eksekutif yang sebelumnya sebagai legislatif.
Pemprov Banten tidak berhak mengajukan PK, sesuai putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 yang melarang badan/pejabat negara mengajukan PK terhadap putusan kasasi TUN.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengakui, pihaknya sedang melakukan kajian terkait kondisi situ Rancagede Jakung tersebut, karena akan dikembalikan fungsinya.
“Kita akan kembalikan fungsinya, sebagai daerah penampungan air alami, itu fungsi utamanya. Sekarang kita sedang dalam tahap melakukan kajian,” katanya, Selasa (28/7/2026).
Arlan menerangkan, salah satu kajian yang dilakukan yakni, terkait kemampuan penampungan air dilokasi situ tersebut, karena selama ini kondisinya sudah banyak berubah. Dengan begitu, diharapkan kedepan akan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber mata air.
“Berapa sih kebutuhan tabungan air, baik untuk ketika banjir, baik untuk kebutuhan air baku untuk irigasi. Kita lagi kaji dulu, berapa kebutuhan penampungannya. ia dikembalikan fungsi (Situ Rancagede),” ujarnya.
Arlan mengatakan, dari 25 hektare luasan situ tersebut, pihaknya akan kembali menghitung secara detail terkait luasan zona penampungan air dan zona daratan. Tujuannya, agar keberadaan situ tersebut tidak hanya dijadikan sebagai tempat penampungan air.
“Kita mau memastikan dulu, berapa sih kebutuhannya. Karena kita jaga fungsinya. Tapi tetap harus terjaga juga 25 hektar. Kan bukan berarti 25 hektare air semua,” tambahnya.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
“Kita hitung dulu kebutuhannya, berapa hektar untuk air. Siapa tau Cuma 10 hektar, supaya sisanya bisa kita manfaatkan untuk kegiatan lain. Seperti ruang publik,” sambungnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Furkon mengatakan, pihaknya sudah melakukan peninjauan bersama dengan semua instansi terkait ke lokasi Situ Rancagede Jakung. Tujuannya, untuk memastikan luasan wilayah dan lainnya.
“Kita pelan-pelan, sekarang bagaimana kepemilikan aset kita tetap terjaga, fungsi situ tetap bisa berfungsi selayaknya situ. Kita bahas pelan-pelan,” imbuhnya. (adib)
























