SATELITNEWS.COM, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni, diminta transparan dalam mengalokasikan anggaran untuk pembayaran beban honor tenaga ahli, yang nilainya mencapai Rp55,47 Miliar.
Tindakan itu penting untuk dilakukan, mengingat dana yang dipergunakan merupakan uang masyarakat, yang ditarik pemerintah melalui pajak.
Pengamat kebijakan publik Ahmad Sururi mengatakan, Gubernur Banten harus bisa menyampaikan kepada publik secara transparan, terkait penggunaan dana untuk membayar tenaga ahli di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
“Saya kira perlu transparansi dan evaluasi. Apalagi jika anggaran tenaga ahli tidak muncul sebagai pos yang berdiri sendiri, tetapi melekat pada berbagai kegiatan sehingga sulit ditelusuri publik,” katanya, Rabu (29/7/2026).
Transparansi dan evaluasi itu penting dilakukan, karena hal ini berkaitan dengan prinsip value for money, dimana setiap anggaran APDB atau dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Evaluasi ini mendesak dilakukan untuknmenjawab beberapa pertanyaan seperti berapa jumlah tenaga ahli yang digunakan? Berapa total anggaran yang dikeluarkan? apa indikator kinerjanya? apa rekomendasi atau output tenaga ahli?,” ujarnya
Baca Juga: Tiga Jabatan Eselon II Masih Kosong, Pemprov Lakukan Pemetaan Pegawai
Intinya, kata dia, harus segera dievaluasi terlebih dahulu. Apabila ternyata, tenaga ahli memberikan nilai tambah maka keberadaannya masih dapat dipertahankan.
Tetapi apabila hanya menjadi jabatan pelengkap, tidak memiliki output yang terukur, bahkan fungsinya tumpang tindih dengan ASN maupun PPPK, maka anggarannya layak dikurangi atau bahkan dihentikan tahun depan.
“Apalagi jika dikaitkan dengan efisiensi fiskal, setiap anggaran harus bermanfaat, jika tenaga ahli tidak bisa memberikan manfaat, maka kedepan wajar harus dievaluasi,” ujarnya.
Sururi menegaskan, kebanyakan tenaga ahli yang dipergunakan dalam sistem pemerintahan, merupakan balas budi atas hajat politik sebelumnya, atau karena faktor kedekatan secara emosional dengan pemangku kebijakan.
“Sangat kuat (kepantingan politis-red) karena sangat mungkin penempatan tenaga ahli didasarkan diskresi kepala daerah dan tidak direkrut melalui mekanisme seleksi,” pungkasnya.
“Publik akan mudah menilai, bahwa posisi tenaga ahli tersebut lebih bernuansa politis dan kepentingan kepala daerah daripada profesional,” timpalnya.
Baca Juga: Pemprov Evaluasi Jurusan SMK, Dindikbud Banten Lakukan Optimalisasi Kejurusan
Seharusnya, kata Sururi, tenaga ahli bisa dipakai apabila Pempeov Banten kekurangan orang atau pegawai yang kompeten dibidang tertentu. Oleh karena itu, Sururi mempertanyakan sertifikasi atau keahlian yang dimiliki para tenaga ahli tersebut.
“Sertifikasi kompetensi penting sebagai jaminan legitimasi atau pengakuan administratif tetapi yang terpenting apakah tenaga ahli tersebut mampu memberikan masukan-masukan strategis, solusi dan pengalamannya bagi Pemprov sesuai dengan sertifikat kompetensinya,” tuturnya.
Sebenarnya, kata dia, keberadaan tenaga ahli tidak ada persoalan jika diperlakukan secara proporsional, tidak menjadi beban kerja dan memberikan manfaat signifikan.
“Yang jadi persoalan adalah kesenjangan honor dan fasilitas yang berbeda dengan P3K yang menimbulkan ketidakadilan, padahal keduanya direkrut dan di seleksi melalui mekanisme yang jelas,” tutupnya.
Ditemui di Pendopo Gubernur Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Gubernur Banten Andra Soni, enggan memberikan komentar terkait persoalan beban biaya tenaga ahli.
Orang nomor satu di Banten ini, memilih meninggalkan wartawan saat mempertanyakan kejelasan biaya tenaga ahli.
“Udah ya, terima kasih,” tandasnya, seraya memasuki mobil pribadinya.
Sebelumnya diberitakan, polemik alokasi anggaran untuk membayar Tenaga Ahli (TA) sebesar Rp55,47 Miliar di semua instansi masih menimbulkan polemik.
Kali ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemprov Banten yang merasa dianaktirikan, karena menerima gaji lebih kecil.
Diketahui, anggaran belanja untuk tenaga ahli di lingkungan Pemprov Banten nilainya fantastis, yakni sekira Rp55,47 Miliar dalam satu tahun. Dana tersebut lebih besar dibandingkan dengan yang dialokasi selama dua tahun terakhir.
Beban biaya tenaga ahli Pemprov Banten ditahun 2024 hanya sekira Rp38 Miliar pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ditahun selanjutnya, biaya untuk tenaga ahli bertambah Rp14,38 Miliar, menjadi Rp52,38 Miliar.
Kemudian ditahun 2026 ini, Pemprov Banten mengalikasikan anggaran sebesar Rp55,47 Miliar untuk belanja tenaga ahli atau naik sekira Rp3,09 Miliar dibandingkan tahun lalu. Secara keseluruhan, selama dua tahun ini ada kenaikan Rp17 Miliar lebih untuk membayar tenaga ahli Pemprov Banten.
Jika mengacu pada pos APBD ditahun 2024 sampai 2026, terjadi anomali dalam proses penganggaran biaya belanja tenaga ahli. Pada rahun 2024 lalu, APBD Pemprov Banten sebesar Rp11,73 Triliun dan belanja tenaga ahli sebesar Rp38 miliar.
Sedangkan ditahun 2025, APBD Pemprov Banten mengalami penurunan menjadi sebesar Rp10,50 Triliun atau sekira Rp1,23 Triliun dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan beban belanja tenaga ahli mengalami kenaikan sebesar Rp14,38 Miliar menjadi Rp52,38 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Anomali kembali terjadi ditahun 2026, dimana APBD Pemprov Babten kembali menurun menjadi Rp10,27 Triliun atau sekira Rp1,46 Triliun dibandingkan tahun 2024, sedangkan belanja biaya tenaga ahli kembali dinaikan menjadi Rp55,47 Miliar atau naik sekira Rp3,09 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara, sebagian besar organisasi perangkat daerah telah memiliki aparatur yang bertugas dalam bidang perencanaan, pengawasan, penelitian, maupun penyusunan kebijakan. Anggaran belanja jasa tenaga ahli tersebut tersebar dalam 184 paket pekerjaan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Mayoritas anggaran itu dikeluarkan untuk membayar tenaga ahli bidang informatika, disusul tenaga ahli konstruksi, perlindungan perempuan dan anak, serta berbagai bidang teknis lainnya. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta, Rp6 juta, hingga Rp12 juta per bulan per orang.
Ketua Forum Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Banten Taufik Hidayat mengatakan, sejak mencuatnya persoalan pembiayaan tenaga ahli, banyak P3K Pemprov Banten merasa dianaktirikan. Oleh karena, mengenyampingkan rasa keadilan dalam pengalokasi anggaran untuk pembayaran gaji tersebut.
“Begini, P3K penuh waktu menerima gaji Rp3,5 juta per bulan, setelah ditambah tunjangan menjadi Rp4,2 juta per bulan. Untuk P3K paruh waktu hanya Rp2 juta per bulan tanpa tunjangan. Dimana adilnya,” keluhnya, Selasa (28/7/2026). (adib)
























