SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemprov dan DPRD hingga saat ini masih terus memperjuangkan untuk menyelamatkan Bank Banten (BB) dari likuidasi atau pembubaran karena kondisinya yang sudah dianggap kronis. Sementara itu, penandatangan Latter of Intens (LoI) yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) selaku Pengendali Terakhir Bank Jabar Banten (BJB) tidak berjalan seperti yang diharapkan alias mandek atau jalan di tempat.
Sekda Banten Al Muktabar, Senin (20/7) mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan lobi dalam rangka fasilitasi Ranncangan Peraturan Daerah (Raperda) usul gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham Daerah Kedalam Modal Saham PT BGD untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, yang sudah dibahas sdcara maraton dan cepat oleh panitia khusus (Pansus).
Kepala Biro Hukum Banten, Agus Mintono saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan, fasilitasi atas Raperda penyelamatan Bank Banten langsung dilakukan oleh Al Muktabar seorang.
“Pak Sekda yang ke Kemendagri (melalukan fasilitasi). Saya tidak ikut,” katanya singkat.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda usul gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham Daerah Kedalam Modal Saham PT BGD untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, Gembong R Sumedhi menjelaskan fasilitasi ke Kemendagri diharapkan tidak menemui kendala dan hambatan.
“Saya belum cek karena Pak Sekda langsung yang membawa ke Kemendagri, supaya bisa jalur khusus. Hari ini harus beres,” kata Gembong yang juga Ketua Komisi III DPRD Banten.
Ia menjelaskan, jika fasilitasi di Kemendagri tidak menemui.kendala, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pleno di Pansus dengan mendengarkan kata akhir dari fraksi-fraksi.
“Pleno Pansus Raperda pagi sekitar jam 10. 00 WIB, dan siangnya langsung rapat paripurna penetapan Raperda menjadi Perda. Kalau pleno kata akhir kami rasa semuanya sudah sepakat, menerima,” ungkapnya.
Gembong yang saat ini tengah melakukan kunjungan kerja bersama dengan timnya di Kantor Pusat BJB di Bandung, Provinsi Jawa Barat mengaku ingin mengetahui progres pasca dilakukannya penandatanganan LoI.
“Kita ke BJB pusat, ingin tahu progres pasca penandatanganan LoI. Yang intinya terkait due diligent (uji tuntas) yang kalau mengikuti skema LoI mestinya sudah dijalankan oleh BJB terhadap BB belum bisa dilaksanakan, karena manajemen BB belum memberikan akses kepada BJB untuk bisa melakukan penilaian terhadap kondisi BB. Dan BJB pada prinsipnya menunggu saja hasil perkembangan terakhir BB. Jadi sifatnya pasif saja,” ungkapnya.
Meski demikian Gembong menjelaskan, jika dari pihak manajemen BJB juga ada reaksi negatif terhadap rencana penggabungan atau merger. “Sebenarnya sudah berjalan, cuma ditengah jalan BJB kan mensyaratkan bahwa kalau BB nya mau merger, BB nya harus sehat dulu. Nah ketika opsi OJK tentang konversi digulirkan, ada opsi lain dari pemprov yaitu kalau memang setelah adanya tambahan setoran modal BB nya jadi sehat, kenapa juga harus dimerger. Nah sampai disitu belum ada kesepakatan antara BJB dan BB,” tambah politsi PKS ini.
Dihubungi melalui telpon genggamnya, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengaku sampai saat ini masih menunggu fasilitasi Al Muktabar dengan pihak Kemendagri. Pasalnya, jika fasilitasi dalam rangka peraturan perundang-undangan Raperda menemui kendala. Maka rapat paripurna pengambilan keputusan untuk menyelamatkan BB tidak bisa dilakukan, sementara OJK telah memberi tenggat waktu sampai dengan besok (hari ini, red).
“Saya juga masih menunggu informasi dari Pak Sekda hasil fasilitasinya dengan Kemendagri. Dengan adanya rekom dari pemerintah pusat atas Raperda itu, maka pleno di Pansus dan Rapat Paripurna dapat diselenggarakan. Waktu kita dikasih ama OJK sampai 21 Juli untuk menyelamatkan dan menyehatkan BB,” ungkapnya.
Sekda Banten Al Muktabar hingga berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi. Telpon genggamnya aktif, namun tidak merespon
Diketahui dalam draf Raperda terkait penyelamatan BB yang akan disahkan tersebut, pansus menyetujui penyertaan modal sebesar Rp1,551 triliun. Pembahasan Raperda sendiri terbilang singkat dan cepat.
Hanya waktu 7 hari saja sudah tuntas, ditambah terjadi drama dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun 2020 yang digelar oleh jajaran Direksi dan Komisaris BB, lantaran PT Banten Global Development (BGD) selaku BUMD Pemprov Banten dan induk perusahaan BB menolak laporan keuangan BB yang digelar pada Jumat pekan lalu.
Namun setelah terdengar Pansus Raperda usul gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham Daerah Kedalam Modal Saham PT BGD untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, terbelah dua. Ada yang minta Pansus Raperda bubar, dan ada juga tetap melanjutkan, akhirnya BGD melunak, dan menerima laporan keuangan dari BB. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post