SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan, terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak.
Keempat orang tersangka itu yakni, DH, AS, RP, dan ED. Penetapan keempatnya, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan karena penanganan kasus tersebut, statusnya telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara ini telah ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan saat ini telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu DH, AS, RP, dan ED. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan,” katanya, Jumat (21/8/2026).
Maruli menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta tindakan penyidikan lainnya yang diperlukan untuk membuat terang rangkaian peristiwa.
“Penyidik bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Daftar Sembilan Pejabat Polda Banten yang Dimutasi, Salah Satunya Dirreskrimsus
Maruli mengatakan, berkas perkara keempat tersangka saat ini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah memasuki tahap I.
“Berkas perkara telah memasuki tahap I dan telah disampaikan kepada JPU. Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas dari JPU hingga dinyatakan lengkap atau P-21,” ungkap Maruli.
Dia memastikan, penyidik akan terus berkoordinasi dengan JPU guna memastikan proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Polda Banten berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindaklanjuti setiap petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Maruli juga mengimbau seluruh pihak, untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan, maupun tahapan hukum selanjutnya.
“Penanganan perkara ini terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik serta Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya.
Baca Juga: Belasan Pejabat Utama Di Wilayah Hukum Polda Banten Dirombak
Diketahui, seorang aktivis asal Kabupaten Lebak bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun, melaporkan dugaan aksi pengeroyokan dan penculikan atas dirinya kepada Polda Banten.
Laporan itu, disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Minggu (19/7/2026) malam. (adib)




















