SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah mengidentifikasi titik api dan areal terbakar di wilayah konsesi sekitar 335 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan. Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup, luas lahan yang terindikasi terbakar di kawasan tersebut mencapai hampir 85 ribu hektare.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan temuan itu diperoleh dari penyelidikan terhadap sejumlah korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kita tidak boleh menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai. Tetapi kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran, hukum harus ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujar Dudung dalam siaran pers KSP, Selasa (25/8/2026).
Pemerintah memberi perhatian serius karena karhutla mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kabut asap terutama berdampak pada kelompok rentan, seperti anak-anak dan lansia.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan aparat bertindak tegas terhadap korporasi yang terbukti terlibat. “Siapa pun, korporasi apa pun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut,” kata Prabowo dalam rapat di Posko Aju, Riau, Senin (24/8).
Sementara penyelidikan terhadap ratusan konsesi masih berlangsung, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Baca Juga: Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan
Areal keenam perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur yang terdampak kebakaran mencapai 1.511,55 hektare. Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Dua lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah. Khusus PT MPK, sanksinya berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan berulang.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman.
PT WEL mencatat areal terdampak terbesar, sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Di tengah penanganan tersebut, hotspot masih terpantau di berbagai wilayah. Data BMKG pada Selasa (25/8) menunjukkan Kalimantan memiliki jumlah terbanyak, yakni 3.391 titik. Sebanyak 55 di antaranya berkepercayaan tinggi, 3.324 sedang, dan 12 rendah.
Sumatera mencatat 1.072 titik, termasuk 119 berkepercayaan tinggi. Jawa memiliki 135 titik, Nusa Tenggara 26, Sulawesi 86, serta Papua dan Maluku 72 titik.
BMKG menggunakan sensor VIIRS dan MODIS pada satelit NOAA-20, S-NPP, TERRA, dan AQUA untuk mendeteksi anomali suhu permukaan. Pengamatan berlangsung siang dan malam. Namun, hotspot di wilayah tertutup awan atau blank zone tidak dapat terdeteksi.
Baca Juga: Pabrik Tahu dan Gudang Dekorasi Terbakar di Pondok Aren, Kerugian Capai Rp2 Miliar
Citra BMKG pada Selasa pukul 10.00 WIB juga menunjukkan asap di sejumlah provinsi di Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan Papua. Di Sumatera, asap terpantau antara lain di Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan. Di Kalimantan, asap terlihat di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Sebagian besar asap bergerak ke barat laut. Di tiga provinsi Kalimantan tersebut, pergerakannya mengarah ke barat laut hingga utara. BMKG bahkan mencatat transboundary haze dari Kalimantan Barat menuju Sarawak, Malaysia. Secara umum, angin bertiup dari tenggara ke barat laut hingga utara.
Penegakan hukum terhadap pelaku juga berjalan. Bareskrim Polri pada Minggu (23/8) menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani di sembilan wilayah hukum Polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan 89 laporan polisi telah diterbitkan di Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan dengan menekan biaya operasional. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain korek api, wadah bahan bakar, jeriken berisi solar, botol Pertalite dan minyak tanah, serta parang, kapak, cangkul, dan senso.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP. (rmg/xan)























