SATELITNEWS.ID, TELUKNAGA—Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Metro Kota Tangerang membongkar sindikat pemalsuan uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat. Polisi meringkus satu tersangka berinisial KR yang berperan sebagai pembuat sekaligus pengedar uang dolar palsu di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Sugeng Heriyanto mengatakan Polisi berhasil mengamankan 6.800 lembar pecahan 100 dolar palsu dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online itu. Jika dirupiahkan maka uang palsu tersebut mencapai 9,8 miliar rupiah.
“Ada pula uang palsu yang belum dipotong sebanyak pecahan 100 USD,” ujar Kapolres Sugeng saat gelar perkara di Mapolsek Teluknaga, Rabu, (22/7).
Menurut Kapolres, KR tak sendirian dalam melakukan tindak kriminal tersebut. Tersangka bekerja sama dengan temannya warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial PR.
“Satu orang warga negara Kamerun berinisial PR itu hingga kini masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),”imbuh Sugeng.
Aktivitas KR terbongkar berkat laporan warga di kawasan bermukim di Jalan Raya Salembaran RT 02 / RW 02 Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang tempatnya mengontrak. Dari laporan tersebut polisi jajaran Polsek Teluknaga langsung terjun memantau.
“Setelah dilakukan pemantauan, KR ternyata memalsukan uang dolar Amerika palsu. Dimana menurut pengakuan tersangka aktivitasnya ini sudah dijalankan sejak awal tahun 2020,” tuturnya.
Menurut Sugeng, KR telah menjalankan aksinya sejak 2018 lalu bersama dengan PR. Awal pertemuan keduanya terjadi di salah satu Apartemen di wilayah Tangerang. Sempat tak melakukan aksinya pada 2019, keduanya kembali berkomunikasi dan melancarkan tindakan serupa di awal 2020.
“Modus operandinya adalah tersangka KR ini kenal dengan DPO PR ini sejak tahun 2018 dimana PR sempat mengajak KR ini melihat dan mengerjakan pembuatan uang palsu,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Sugeng, KR mendapatkan bahan-bahan pembuat uang palsu dari kedutaan besar Amerika Serikat. Namun, tak langsung percaya, polisi hingga kini masih melalukan penyelidikan terkait asal muasal bahan-bahan tersebut.
“Dengan memberikan cairan khusus yang menurut PR dibeli di Kedutaan Amerika Serikat. Lalu mereka meneteskan cairan itu dalam selembar kertas yang sudah dicetak,” jelasnya.
Menurut pengakuan KR, dia pernah mencoba menukarkan uang dolar palsunya itu di money changer dan berhasil. Namun polisi masih mendalami lagi keterlibatannya.
“Di samping kita juga akan melakukan pengejaran terhadap DPO PR ini yang ternyata juga punya kasus serupa di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka, PR sendiri diancam dengan pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP terkait pemalsuan mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Dan kini PR kini mendekam di tahanan Polsek Teluknaga Tangerang untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post