SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengklaim, pemberian hukuman terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung petahana tidak sembarangan. Bahkan sesuai arahan dari Komisi ASN. Menurutnya, sebagai bentuk pencegahan surat edaran ASN harus menjaga netralitas bakal disebar.
“Oh yang itu, sudah lama keluar sanksinya,” kata Fahmi saat dihubungi melalui telepon selurer, Kamis (23/7).
Fahmi mengungkapkan, rekomendasi yang diberikan KASN, bahwa kedua ASN itu harus diberikan sanksi penundaan gaji selama satu tahun. Sehingga pihaknya hanya menindaklanjutinya.
“Hasil kajian dari Bawaslu menemukan (pelanggaran), diajukan ke KASN dan dari KASN kami tindaklajuti dengan tim disini (BKD). Bahkan Pak Sekda (Sekertaris Daerah) juga hadir,” ujarnya.
Pemberian sanksi itu lanjut Fahmi, ada tiga katagori yakni ringan, sedang dan berat. Untuk kedua ASN itu masuknya kepada sanksi ringan. “Kalau sanksinya kan ada ringan, sedang dan berat. Itukan tidak terlalu berat, ringan. Dari sananya (KASN) kan begitu,” imbuhnya.
Menurut Fahmi, sanksi yang diberikan kepada kedua ASN itu bagian bentuk dari netralitasnya, di kondisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Pandeglang. “Itukan salah satu upaya kami untuk menjaga netralitas. Kami memberikan sanksi sesuai dengan apa yang tertuang dan tertulis atas pengaduan semua pihak,” tandasnya.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kembali kasus yang sama, pihaknya dalam waktu dekat bakal membuat surat edaran agar semua ASN hingga tingkat kecamatan agar tetap mengutamakan netralitas.
“Nanti kami akan buat surat edaran dan disebar ke seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hingga kecamatan, agar tetap mengutamakan netralitas. Walaupun petahana mencalonkan, jadi tetap kami akan netral,” klaimnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam hal tersebut. “Kami tidak main-main ini. Kami juga bisa bermain, tapi kan tidak bisa begitu. Kami ingin membuktikan dan sudah kami buktikan netralitas kami,” tandasnya.
Bahkan bukan hanya dari BKD saja nanti yang membuat surat edaran, akan tetapi Kesbangpol juga bakal membuat surat edaran agar ASN menjaga netralitas.
“Mungkin nanti Kesbangpol juga bakal melakukan sosialisasi dan membuat surat edaran. Kalau kami tahapannya itu, diawali dengan membuat surat edaran,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pantas saja perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan khusus pihak Bawaslu RI. Lantaran sudah ada satu kasus yang menjerat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dua ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang itu terbukti mengarahkan warga untuk mendukung petahana melanjutkan kepemimpinannya.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham mengatakan, sudah ada dua ASN dalam tahapan Pilkada di Pandeglang yang melakukan pelanggaran tidak netral. Bahkan sudah mendapatkan sanksi dari KASN.
“Sanksi dari KASN untuk dua orang ASN itu keluar pada bulan Mei 2020 lalu. Adapun kedua ASN itu yakni, Mukri Hariri sebagai Seksi Pelaksana Pemerintahan Kecamatan Kaduhejo dan Tubagus Hikmat, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kaduhejo,” kata Fauzi saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (22/7). (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post