SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang raya kembali diperpanjang mulai Sabtu 25 Juli 2020 hingga 8 Agustus 2020. Masyarakat Kabupaten Tangerang meminta ada pelonggaran di bidang pendidikan pada PSBB kali ini.
Permintaan masyarakat Kabupaten Tangerang itu disampaikan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar kepada Gubernur Banten Wahidin Halim pada rapat evaluasi PSBB Provinsi Banten yang digelar secara virtual melalui video conference, Sabtu (25/7). Dalam kesempatan tersebut Bupati Zaki juga memberikan masukan dan saran kepada Gubernur Banten terkait aspirasi masyarakat Kabupaten Tangerang untuk kembali bisa membuka sekolah tatap muka di semua jenjang pendidikan.
Selain itu, Zaki juga berharap diperpanjangnya PSBB dapat meningkatkan sikap disiplin masyarakat. Dia menilai, dengan beberapa kelonggaran, disiplin masyarakat cenderung menurun. Ia khawatir apabila kebijakan PSBB dicabut, gaya hidup masyarakat kembali seperti kehidupan sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
“Diharapkan PSBB bisa membuat masyarakat bisa terus disiplin dengan protokol Covid 19,”katanya.
Dilihat dari kasus penularan dan penyebaran di Kabupaten Tangerang memang sudah menurun. Namun, Zaki dan jajarannya khawatir terjadi kasus-kasus import dari Ibukota Jakarta serta aktivitas di Bandara Soekarno-Hatta. Apalagi, saat ini Jakarta kembali memasuki zona merah.
“Dengan PSBB diperpanjang diharapkan kita meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan kita sangat mengkhawatirkan terjadinya kasus import (di luar Tangerang) dari DKI Jakarta karena daerah Kabupaten Tangerang maupun Tangerang Raya sangat berdekatan dengan DKI Jakarta,” terang Zaki.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tidak bisa memberikan izin pembelajaran tatap muka. Pasalnya, Tim Gugus Tigas Covid-19 dari Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang belum memberikan izin, belajar tatap muka langsung.
“Dalam kondisi saat ini, tim Gugus Tugas Covid19 Provinsi dan Kab/Kota belum mengijinkan KBM dilaksanakan secara tatap muka, ” katanya.
Dia juga mengatakan, terkait keluhan-keluhan masyarakat, tentang pembelajaran via online, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah memberikan program Home Visit. Tenaga-tenaga pendidik akan memberikan penjelasan atau informasi terkait pembelajaran via online kepada wali murid yang belum memiliki smartphone atau sulit sinyal di wilayahnya.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan Kota Tangerang saat ini berstatus zona kuning penyebaran Covid-19. Untuk menjaga agar tidak kembali merah, maka PSBB kembali diterapkan.
“Jadi masih jalur kuning belum zona hijau. Untuk menjaga stabilitas supaya penyebaran covid tidak ada yang baru makanya diperketat oleh provinsi,”ujar Herman kepada Satelit News, Minggu (26/7).
Kendati begitu, banyak kelonggaran ruang gerak masyarakat yang diberikan Pemerintah pada PSBB jilid 8. Peraturannya pun tak berbeda jauh dengan PSBB sebelumnya. Mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hotel hingga rumah ibadah diperbolehkan melakukan aktivitasnya namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Tidak jauh beda dengan PSBB sebelumnya, sama. Cuma ini kan banyak kelonggaran, kayak rumah makan dibuka, pesta juga sudah boleh, cuma protokol kesehatannya tetap diatur,” ungkap dia.
Untuk menjaga konsistensi masyatakat Pemerintah Kota Tangerang juga tetap menjalankan program aman bersama. Yakni menerjunkan Aparatur Sipil Negara dan Dinas terkait untuk mengingatkan langsung masyarakat serta merazia yang tak patuh terhadap peraturan PSBB.
“Sementara kan kita melaksanakan seminggu 2 kali setiap hari Senin dan Jumat,” jelasnya.
Jajarannya kata Herman juga tetap rutin menggelar Rapid dan Swab Tes untuk masyarakat dengan tujuan untuk mengatur dan menemukan kasus baru penularan covid-19. Herman mengklaim kasus baru penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang melandai.
“Tapi kita menjaga hal-hal yang kita tidak harapkan karena kan masih ada saja yang terkonfirmasi positif,” imbuhnya.
Menurutnya, Peraturan Walikota tentang PSBB kemungkinan akan sama seperti sebelumnya. Kendati, dia tidak dapat memastikan hal tersebut pasalnya, pembahasan Perwal untuk PSBB jilid 8 ini baru akan dilakukan Senin, (27/7).
“Ya mungkin tambahannya, Perwal tentang Idul Adha nanti. Seperti salatnya nanti bagaimana ?, pemotongan hewan qurbannya seperti apa ? , kan untuk pembagian jatah hewan qurbannya juga door to door arahannya,” kata Herman.
Wakil Ketua Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Turidi Susanto menilai perpanjangan PSBB merupakan langkah tepat. Lantaran masih adanya penyebaran Covid-19 di Tangerang Raya. Kendati begitu, Pemkot Tangerang juga harus tegas dalam meneraplan sanksi bagi pelanggar PSBB.
“Memang perlu tetap mempertahankan PSBB tapi dengan memperluas sektor-sektor lainnya. Yang perlu diperlu diperhatikan adalah sektor-sektor yang keramaian,” ujarnya.
Menurutnya masyarakat juga harus bersabar lantaran ini merupakan proses menuju tatanan kehidupan normal. “Karena ini kan aturan yang harus ditempuh sehingga benar-benar kita bisa new normal sesuai harapan,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim berharap dengan perpanjangan PSBB ini, Propinsi Banten dapat mempertahankan wilayahnya sebagai zona hijau. Tidak hanya itu, sikap disiplin masyarakat terus meningkat.
“Jadi saya berharap bahwa target perpanjangan PSBB kita yang ingin kita capai adalah seluruh masyarakat Banten sadar akan protokol kesehatan, seluruh warga Banten sadar akan tanggung jawabnya, dan kita perpanjang dengan beberapa catatan dan pengecualian,”ujar WH. (alfian/irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post