SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Sejak dilakukan masa percobaan pembukaan destinasi atau objek wisata oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, langsung terlihat geliatnya. Salah satunya di wisata Negeri di Atas Awan. Objek wisata yang berada di Kecamatan Lebakgedong tersebut langsung dipadati pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lebak Imam Rismahayadin mengatakan, percobaan pembukaan seluruh destinasi wisata tersebut menindaklanjuti terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Lebak Nomor 28/ 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasan baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disanse 2019 atau Covid-19. “Sejak diberlakukan percobaan sejak akhir Juli, pengunjung sudah memadati objek wisata salahsatunya Negeri di Atas Awan,” ujar Imam, kemarin.
Katanya, dalam masa ujicoba yang dilakukan selama satu ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Lebak untuk melakukan sosialisasi sekaligis monitoring, guna memastikan destinasinwisata di Lebak tetap melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Uji coba ini sekalian sosialisasi dan monev semua destinasi khusus untuk sektor pariwisata sampai bulan Agustus. Apabila destinasi tidak dapat menerapkan aturan di Perbup dan SOP usaha pariwisata, otomatis kita tutup dan sebaliknya apabila aturan Perbup dan SOP telah disiapkan dengan baik dan dalam masa uji coba mampu menerapkannya akan dibuka seterusnya,” terang Imam.
Imam mengungkapkan, kurang lebih terdapat 33 destinasi wisata di Kabupaten Lebak yang dalam masa uji coba pembukaan termasuk wilayah Suku Adat Baduy, Gunung Luhur Citorek atau Negeri di Atas Awan, dan Pantai Sawarna.
Untuk upaya monitoring sendiri, pihaknya bersama Satgas akan terjun langsung ke lokasi wisata dan telah menyiapkan form khusus yang nantinya harus dipenuhi oleh pengelola wisata. Katanya, pengelola wisata diharuskan melalukan pembatasan jumlah wisatawan sebanyak 50 Persen dari kapasitas dan menerapkan standar protokol kesehatan seperti penyediaan ruang cuci tangan, mengatur phsycal distancing, dan wisatawan diharuskan menggunakan masker.
Jika tidak, sesuai dengan apa yang diatur dalam Perbub nomor 28 tahun 2020 tersebut, pengelola bisa dikenakan denda sebesar Rp 25 juta. “Bagi pengelola dan wisatawan kami imbau untuk taati protokol kesehatan yang tertuang di Perbup dan SOP usaha pariwisata. Perbup merupakan upaya Pemda Lebak untuk mengendalikan penyebaran covid-19 dan juga memulihkan ekonomi masyarakat. Jadi dua sisi ini yang harus dapat berjalan seiringan, hal-hal dasar agar semua masyarakat patuhi penggunaan masker dimanapun berada, hindari kerumunan dan jaga jarak serta rajin mencuci tangan serta perhatikan suplai gizi makanan untuk menjaga imunitas tubuh,” jelasnya.
Sementara, Dedi Suhayadi seorang pengelola Gunung Luhur mengatakan, semenjak dibukanya kembali gunung luhur telah terjadi lonjakan wisatawan. Bahkan, setiap minggunya gunung luhur bisa dikunjungi 2.000 lebih wisatawan yang berasal dari berbagai daerah. “Paling ramai di hari Sabtu dan Minggu bang, kalau ditotal bisa 2.000 lebih wisatawan setiap minggunya,” kata Dedi.
Soal penanganan Covid, pihaknya sendrii telah menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah, yakni dengan menyediakan beberapa sudut tempat cuci tanggan, mengimbau wistawan untuk memakai masker dan jaga jarak.”Kita sudah siap (protokol kesehatan-red), wisatawan selalu kita imbau agar mencuci tangan, memakai masker, dan jaga jarak,” tandasnya (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post