SATELITNEWS.ID, PINANG—Kondisi wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tiba-tiba mencekam, Jumat (7/8) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Ratusan massa yang terbagi dalam dua kubu saling serang dengan menggunakan senjata tajam, balok dan bambu.
Puluhan petugas gabungan dari TNI dan Polri yang bersiaga di lokasi pun tak dapat mengurai massa karena jumlah petugas dan massa tak imbang. Kantor Kecamatan Pinang juga sempat digeruduk, lantaran massa dari salah satu kubu ada yang berlarian ke lokasi tersebut. Bentuntung tak ada fasilitas yang rusak. Bentrokan mulai dapat dikendalikan setelah datang tambahan personil kepolisian. Sekira pukul 11.30 WIB masa mulai membubarkan diri.
Diketahui, bentrokan terjadi dilatar belakangi persoalan sengketa lahan yang terdapat di wilayah tersebut. Terdapat dua orang yang memperebutkan lahan seluas 45 hektare ini, yakni atas nama Darmawan dan Franky. “Memang tadi ada 2 kelompok yang berbeda pendapat atas keputusan kehakiman salah satu pihak dimenangkan. Kemudian pihak yang kalah kontra di lapangan,” ujar Camat Pinang, Kaonang.
Kemarin memang merupakan hari eksekusi penyerahan dan pengosongan. Nampak 1 unit buldozer telah disiapkan untuk membebaskan lahan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020.
Suasana memanas ketika Panitera Pengganti Juru Sita dari Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A mengumumkan pemenangnya adalah Darmawan. “Memang demikian untuk eksekusi memang ada di lapangan Kecamatan Pinang, itu kan keputusan pengadilan. Tanah ini dimenangkan kelompok Dermawan,” kata Kaonang.
Berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A, tanah yang diperebutkan kedua belah pihak seluas 450.000 M2 atau 45 hektare ini terdiri dari 9 sertifikat hak guna bangunan. Di atas tanah tersebut juga telah berdiri beberapa bangunan permanen yang terdiri dari rumah warga, termasuk kantor Kecamatan Pinang.
Meski demikian, Kaonang memastikan dalam keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A bangunan yang telah berdiri permanen tidak akan dieksekusi. Sehingga statusnya aman dan tidak akan dieksekusi. “Tidak disengketakan. Tetap berdiri siapapun yang menang dan tidak dipermasalahkan. Kalau ngeliat tanahnya, termasuk kantor kecamatan ini (Pinang),” kata Kaonang yang juga menjabat sebagai Ketua Pertina Kota Tangerang ini.
Kaonang menambahkan pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri Kota Tangerang agar apel lanjutan atas putusan ini tidak digelar di kantor Kecamatan Pinang maupun kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Pinang. “Tujuannya jelas supaya hal serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya. “Apel yang tadi dilakukan juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke pihak Kecamatan Pinang,” tukasnya.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Haryanto menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A untuk menunda eksekusi. “Saya sudah sampaikan ke ketua pengadilan, dan saya sudah bersurat resmi untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Pertimbangannya adalah faktor keamanan,” kata Kombes Sugeng.
Kombes Sugeng mengungkapkan pertimbangan kedua karena eksekusi yang dilakukan tidak terdaftar dalam permohonan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Bahwa objek nomor 1 sampai 9 yang jadi permohonan eksekusi dari pihak pemohon tidak terdaftar di BPN sehingga hal ini yang memicu kerawanan,” katanya.
Sugeng menegaskan adanya permintaan penundaan bukan untuk menghalangi proses hukum. Namun Sugeng menilai banyak hal yang harus dipertimbangkan. Dengan begitu Sugeng menilai keputusan eksekusi merupakan langkah yang tidak tepat saat ini. “Ini yang memicu kerawanan sehingga saya bersurat ke Kepala Pengadilan sekitar untuk bisa ditunda dulu pelaksanaan eksekusi. Kan bagaimana mau eksekusi kalau barangnya saja tidak jelas tidak ada di Kota Tangerang,” tutupnya.
Untuk mengantisipasi bentrok susulan, tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan puluhan senjata yang digunakan kedua kubu serta orang diduga terlibat dalam bentrokan. Hingga berita ini ditulis petugas gabungan masih berjaga-jaga di lokasi kejadian.
Satelit News belum mendapat konfirmasi dari kedua pihak yang berseteru. Pihak Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A dan BPN Kota Tangerang juga belum dapat dihubungi. (irfan)
Diskusi tentang ini post