Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Gara-gara Sengketa Lahan, Dua Kubu Bentrok di Pinang

Oleh Deddy Maqsudi
Sabtu, 8 Agu 2020 09:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Gara-gara Sengketa Lahan, Dua Kubu Bentrok di Pinang

BERJAGA: Aparat kepolisian berjaga di lokasi bentrokan di kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (7/8). (IRFAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PINANG—Kondisi wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tiba-tiba mencekam, Jumat (7/8) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Ratusan massa yang terbagi dalam dua kubu saling serang dengan menggunakan senjata tajam, balok dan bambu.

Puluhan petugas gabungan dari TNI dan Polri yang bersiaga di lokasi pun tak dapat mengurai massa karena jumlah petugas dan massa tak imbang. Kantor Kecamatan Pinang juga sempat digeruduk, lantaran massa dari salah satu kubu ada yang berlarian ke lokasi tersebut. Bentuntung tak ada fasilitas yang rusak. Bentrokan mulai dapat dikendalikan setelah datang tambahan personil kepolisian. Sekira pukul 11.30 WIB masa mulai membubarkan diri.

Diketahui, bentrokan terjadi dilatar belakangi persoalan sengketa lahan yang terdapat di wilayah tersebut. Terdapat dua orang yang memperebutkan lahan seluas 45 hektare ini, yakni atas nama Darmawan dan Franky. “Memang tadi ada 2 kelompok yang berbeda pendapat atas keputusan kehakiman salah satu pihak dimenangkan. Kemudian pihak yang kalah kontra di lapangan,” ujar Camat Pinang, Kaonang.

Kemarin memang merupakan hari eksekusi penyerahan dan pengosongan. Nampak 1 unit buldozer telah disiapkan untuk membebaskan lahan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020.

Suasana memanas ketika Panitera Pengganti Juru Sita dari Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A mengumumkan pemenangnya adalah Darmawan. “Memang demikian untuk eksekusi memang ada di lapangan Kecamatan Pinang, itu kan keputusan pengadilan. Tanah ini dimenangkan kelompok Dermawan,” kata Kaonang.

Berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A, tanah yang diperebutkan kedua belah pihak seluas 450.000 M2 atau 45 hektare ini terdiri dari 9 sertifikat hak guna bangunan. Di atas tanah tersebut juga telah berdiri beberapa bangunan permanen yang terdiri dari rumah warga, termasuk kantor Kecamatan Pinang.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Meski demikian, Kaonang memastikan dalam keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A bangunan yang telah berdiri permanen tidak akan dieksekusi. Sehingga statusnya aman dan tidak akan dieksekusi. “Tidak disengketakan. Tetap berdiri siapapun yang menang dan tidak dipermasalahkan. Kalau ngeliat tanahnya, termasuk kantor kecamatan ini (Pinang),” kata Kaonang yang juga menjabat sebagai Ketua Pertina Kota Tangerang ini.

Kaonang menambahkan pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri Kota Tangerang agar apel lanjutan atas putusan ini tidak digelar di kantor Kecamatan Pinang maupun kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Pinang. “Tujuannya jelas supaya hal serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya. “Apel yang tadi dilakukan juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke pihak Kecamatan Pinang,” tukasnya.

BeritaTerbaru

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Selasa, 8 Sep 2026 08:24 WIB

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Haryanto menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A untuk menunda eksekusi. “Saya sudah sampaikan ke ketua pengadilan, dan saya sudah bersurat resmi untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Pertimbangannya adalah faktor keamanan,” kata Kombes Sugeng.

Kombes Sugeng mengungkapkan pertimbangan kedua karena eksekusi yang dilakukan tidak terdaftar dalam permohonan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Bahwa objek nomor 1 sampai 9 yang jadi permohonan eksekusi dari pihak pemohon tidak terdaftar di BPN sehingga hal ini yang memicu kerawanan,” katanya.

Sugeng menegaskan adanya permintaan penundaan bukan untuk menghalangi proses hukum. Namun Sugeng menilai banyak hal yang harus dipertimbangkan. Dengan begitu Sugeng menilai keputusan eksekusi merupakan langkah yang tidak tepat saat ini. “Ini yang memicu kerawanan sehingga saya bersurat ke Kepala Pengadilan sekitar untuk bisa ditunda dulu pelaksanaan eksekusi. Kan bagaimana mau eksekusi kalau barangnya saja tidak jelas tidak ada di Kota Tangerang,” tutupnya.

Untuk mengantisipasi bentrok susulan, tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan puluhan senjata yang digunakan kedua kubu serta orang diduga terlibat dalam bentrokan. Hingga berita ini ditulis petugas gabungan masih berjaga-jaga di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Satelit News belum mendapat konfirmasi dari kedua pihak yang berseteru. Pihak Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A dan BPN Kota Tangerang juga belum dapat dihubungi. (irfan)

Tags: bpndua kubu massakecamatan pinangkota tangerangpengadilan negeri tangerangpolrestro tangerang kotasengketa lahan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka
Edukasi

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG
Kabupaten Tangerang

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan
Kabupaten Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup
Kota Tangerang

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 8 September Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya

Selasa, 8 Sep 2026 07:57 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Diduga Korupsi Kredit Rp9,4 Miliar, Pegawai Bank BJB Banten Diamankan ke Mapolda

Diduga Korupsi Kredit Rp9,4 Miliar, Pegawai Bank BJB Banten Diamankan ke Mapolda

Kamis, 3 Sep 2026 17:19 WIB
CKG Digencarkan, Muhibbin : Bentuk Kehadiran Negara Jaga Kesehatan Rakyat

CKG Digencarkan, Muhibbin : Bentuk Kehadiran Negara Jaga Kesehatan Rakyat

Senin, 7 Sep 2026 17:07 WIB
Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Rabu, 2 Sep 2026 14:36 WIB
Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Minggu, 6 Sep 2026 20:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.