SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—KPU Kabupaten Pandeglang melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dengan Partai Politik (Parpol) yang mendapat kursi di DPRD Pandeglang di Aula KPU Pandeglang, Senin (24/8). Selain itu, KPU juga menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) perolehan kursi dan suara dari masing-masing Parpol di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, Rakor persiapan pendaftaran Bapaslon, sekaligus penyerahan SK perolehan kursi dan suara Parpol Pemilu 2019, merupakan kewajiban KPU, sebelum KPU mengumumkan lewat media massa pendaftaran Bapaslon pada 28 Agustus 2020 hingga 3 September 2020. Sedangkan pendaftarannya sendiri pada tanggal 4 – 6 September 2020.
“Parpol yang bisa mengusung calon adalah Parpol yang mendapat kursi di DPRD Pandeglang,” kata Ahmadi, usai Rakor di Aula KPU Pandeglang, Senin (24/8).
Untuk persyaratan pencalonan diusung oleh Parpol yang mendapat kursi di DPRD Pandeglang jelasnya, dengan ketentuan minimal didukung 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Pandeglang dan 25 persen suara sah pemilu terakhir (Pemilu 2019).
“Untuk kursi 20 persen dari 50 kursi yakni 10 kursi. Untuk suara 25 persen dari 668.774 yakni 167.194 suara,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pandeglang, Edi Junaedi menyambut baik dengan kegiatan yang dilakukan KPU Pandeglang. Pihaknya juga akan senantiasa akan menjalankan aturan terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada Pandeglang 2020. “Kami saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.
Seperti diketahui, dari 16 Parpol di Pandeglang, hanya 11 Parpol yang memperoleh kursi diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 kursi dengan 64.488 suara, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 7 kursi dengan 86.520 suara. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 5 kursi dengan 60.730 suara, Partai Golongan Karya (Golkar) 7 kursi dengan 85.515 suara. Partai Nasional Demokrat (NasDem) 3 kursi dengan 42.009 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 6 kursi dengan 80.384 suara, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 1 kursi dengan 19.758 suara. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 kursi dengan 57.868 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi dengan 37.070 suara, Partai Demokrat 6 kursi dengan 70.916 suara dan Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi dengan perolehan suara sebanyak 18.459. (nipal/aditya)