Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pengumuman! Wajib Masker di Banten Resmi Diterapkan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 25 Agu 2020 11:15 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Pengumuman! Wajib Masker di Banten Resmi Diterapkan

RAKOR: Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat memimpin rapat di pendopo KP3B Curug, Kota Serang, Senin (24/8). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemprov Banten telah meresmikan penerapan wajib masker kepada seluruh warganya, tak terkecuali bagi aparatur sipil negara (ASN). Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda ratusan ribu rupiah sampai pemecatan dari pekerjaannya. Pemberlakuan wajib masker termasuk sanksinya telah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) Banten Nomor 38 tahun 2020.

Dalam aturan itu disebutkan mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pengelola atau penanggungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut. Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN.

“Saya minta agar ASN dan aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan keputusan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 38/2020 tersebut. Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat memimpin rapat di pendopo KP3B Curug, Kota Serang, Senin (24/8).

Hadir dalam rapat tersebut Sekda Al Muktabar, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kominfo Eneng Nurcahyati, Kepala Dinas Perhubungan Tri Nurtopo, Kepala BPBD Nana Suryana, Plt Kepala Agus Supriyadi dan Kepala Biro Hukum Agus Mintono. Rapat juga dihadiri Danrem 064 Maulana Yusuf Kolonel Inf Gumuruh Winardjatmiko, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Ricky Yanuarvi, Dirsamapta Polda Kombes  Banten Kombes Pol Noerwianto, Ketua MUI Provinsi Banten AM Romli dan Wakil Ketua FKUB Banten Zakaria Syafei. Juga tampak hadir dari Polda Metro Jaya, Kabidkum Kombes Pol Hengky.

Dalam rapat tersebut Andika memerintahkan, Al Muktabar untuk segera mengkordinasikan pembuatan SOP atau standar operasi prosedur dan timeline dari pelaksanaan Pergub tersebut. “Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua bari kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.

Lebih jauh Andika meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanisme ketimbang represif. Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, lanjut dia, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian saja.

Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

“Jadi penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, tempat ibadah, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” pungkasnya.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyatakan akan memberikan denda sebesar 50 ribu rupiah kepada pelanggar aturan PSBB. Hal itu didukung dengan Perwal PSBB Tahap ketujuh.

BeritaTerbaru

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
BERI KETERANGAN -- Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya di dampingi para pejabat saat akan menghadiri rapat paripurna pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 di DPRD Lebak, Kamis (10/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Anggaran Belanja Snack Pemkab Lebak Rp3,1 Miliar Dipangkas

Kamis, 10 Sep 2026 17:34 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi

Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi

Kamis, 10 Sep 2026 16:56 WIB

Airin saat jumpa pers di Balaikota, kemarin, menyampaikan supaya Satpol PP menegakan aturan denda Rp 50 ribu bagi pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker. Hingga PSBB perpanjangan ke-9 tingkat kepatuhan belum mencapai 90 persen, baru di angka 80 persen.

“Perwal sudah ada denda. Tidak pakai masker 50 ribu. Jika Perwal tidak ada sudah ada karantina wilayah. Memang dalam menerapkan kebijakan ini dibutuhkan komunikasi dengan semua pemangku kebijakan,” pintanya.

Disampaikan PSBB terus diperpanjang selama Covid 19 ada. Terkecuali sudah ada vaksin. Oleh sebab itu, kepatuhan warga sangat menjadi penentu jangan sampai di Tangsel kembali melonjak pada saat tahap-tahap awal di mana angka tertinggi pada Maret-April sebanyak 150 pasien positif Corona.

“Jangan sampai kejadian seperti bulan Maret April, pasien banyak, kamar tidak ada. Makanya rumah lawan Covid kami biarkan terus ada supaya dapat menangani ,” tegasnya.

Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan

Secara garis besar, Perwal PSBB ke-9 tidak ada perubahan masih sama dengan tahap ke- 8.  Termasuk juga semua bidang usaha dibolehkan beroperasi selama mereka mematuhi aturan protokoler. Terkecuali tempat hiburan yang masih belum boleh. Harapannya jangan sampai menjadi tempat penyebaran Covid yang mana ada bersentuhan jika di tempa hiburan. Jaga jarak diterapkan di tempat hiburan tentunya cukup sulit.

“PSBB ke-9 sama dengan PSBB 8 semua boleh kecuali mengikuti protokol Covid. Manakala ada pelonggaran disiplin protokol Covid itu penting. Yang banyak adalah OTG yang merasa tidak terkena Covid. Tapi ketika berhubungan dengan orang yang fisiknya lemah, maka orang itu mudah terpapar,” tegasnya.

Karena Covid terus menjalar, Pemkot kembali menghidupkan Gugus Tugas Covid hingga tingkat RT/RW. Termasuk bakal melakukan serangkaian agenda penting supaya masyarakat benar-benar patuh pada kebijakan yang sudah dibuat.

“Covid ini masih ada makanya harus disiplin. Akan menggalakan pembagian masker. Kami juga akan menggalakan gugus tugas di RT RW,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah menyampaikan soal kebijakan, denda Rp 50 ribu belum diterapkan. Adapun sanksi-sanksi yang melanggar PSBB sudah dilakukan dengan banyak hal seperti tidak menggunakan masker dengan rompi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan berbagai sanksi di lapangan.

“Tindakan saksi sosial dan banyak saksi lainnya. Untuk sanksi denda 50 ribu belum diterapkan. Di hulu memang sangat luar biasa persoalannya dan di hilir di rumah sakit juga kami memberikan pemantauan,”  tutup Mursinah. (din/rus/bnn/gatot)

Tags: andika hazrumymulai diterapkanpemprov bantenpsbb tangerang rayasanksiwajib masker
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kegiatan CKG di wilayah Provinsi Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

CKG di Banten Diklaim Tembus 53,69 Persen, Hipertensi dan Diabet Mendominasi

Kamis, 10 Sep 2026 16:44 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan melakukan pencarian rombongan wartawan, yang dikabarkan hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Hari Ketiga, Pencarian Wartawan Hilang di Banten Diperluas Menjadi Enam Sektor

Kamis, 10 Sep 2026 15:01 WIB
DOA BERSAMA : Gubernur Banten Andra Soni (tengah) mengikuti doa bersama untuk mendoakan rombongan jurnalis yang hilang di perairan Selat Sunda, Rabu (9/9/2026) malam. (ISTIMEWA)
Banten Region

Gubernur Andra Doakan Lima Jurnalis dan Kru Kapal yang Hilang di Perairan Selat Sunda

Kamis, 10 Sep 2026 14:37 WIB
HELIKOPTER : Helikopter HR-3604, diterjunkan untuk melakukan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Dukung Pencarian Wartawan di Perairan Selat Sunda, Helikopter HR-3604 Dikerahkan

Kamis, 10 Sep 2026 14:30 WIB
DOA BERSAMA -- Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, Sekda, sejumlah pejabat eselon II dan Pokja Wartawan Kabupaten Serang, menggelar doa bersama untuk keselamatan para jurnalis dan rombongannya, yang hilang saat melakukan peliputan aktivitas erupsi GAK. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Wabup, Sekda Hingga Pejabat Eselon II dan Pokja Wartawan Kabupaten Serang Doa Bersama

Kamis, 10 Sep 2026 14:24 WIB
Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
Headline

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 15:00 WIB
28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.