SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal yang menelan korban satu warga Lebak dan dua orang warga Bogor beberapa hari lalu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak menyebut bukan karena rem blong. Namun, polisi sendiri belum bisa memastikan pasti penyebab utamanya.
Kecelakaan tunggal kendaraan Suzuki pickup F 8158 HE di kawasan wisata negeri di atas awan Gunung Luhur, tepatnya di ruas Jalan Cipanas-Warungbanten, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, pada Selasa (25/8) menewaskan Pipi Sopian (47) warga Bogor, Suria (52) warga Cipanas, dan Encung (40) warga Bogor. Sementara dua orang penumpang lainnya yaitu Tarmidi (60) dan Yuta (55) yang merupakan warga Bogor mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Citorek. Sebelumnya, laka tunggal tersebut diduga akibat rem blong.
Kasat Lantas Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tri Wilarno, mengatakan, dari hasil olah TKP di lokasi kecelakaan maut tersebut, penyebab utama kecelakaan bukan karena rem blong. “Ternyata kondisi rem tidak blong. Saat mobil melaju dalam kondisi jalan menurun lalu menabrak tiang PJU sampai mobil berputar arah,” kata Tri, Minggu (30/8).
Tri menyebut, kecelakaan itu dikarenakan kelalaian pengemudi. Namun, pihaknya belum mengetahui penyebab pasti kelalaian pengemudi yang tewas dalam kecelakaan tersebut. “Karena kelalaian sopir, tapi kami belum tahu penyebab pasti kelalaianya karena sopir meninggal dunia,” ujar Tri. Kata dia, Pipi Sopian sopir pikap memang ditetapkan sebagai tersangka karena meninggal dunia jadi proses hukum tidak dilanjut.”Proses sidik dihentikan karena tersangka PS meninggal dunia,” katanya.
Tri mengimbau masyarakat pengendara pikap atau mobil barang tidak mengangkut orang karena tidak sesuai dengan peruntukannya. “Karena hal ini pun melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan huruf c UU Nomor 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu dan ancaman kurungan paling lama 1 bulan,” terang Tri. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post