SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemkot Tangerang tak tinggal diam dalam menyikapi konflik pembebasan untuk pembangunan proyek jalan tol Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2) di Kampung Baru, Jurumudi, Kecamatan Benda. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah telah menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar menyelesaikan permasalahan harga yang menjadi pemicu persoalan pembebasan lahan di Kampung Baru.
Arief Wismansyah mengatakan pihaknya telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nomor 620/2045-Hkm/2020 perihal permohonan penyelesaian pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Benda yang terkena JORR II.
“Poin penting yang harus segera diselesaikan tentang permasalahan harga yang tidak sesuai dengan kondisi terkini. Harga yang diajukan oleh tim masih mengacu pada harga tahun 2017,” ungkap Wali Kota.
Selain itu, lanjut Wali Kota, poin lain yang menjadi perhatian dari Pemkot Tangerang adalah fasilitas rumah singgah atau pengganti sementara bagi warga yang terdampak proyek dinilai kurang layak.
“Ada 45 unit kontrakan selama tiga bulan tapi warga mengaku kondisinya tidak layak,” terangnya.
Arief mengharapkan Kementerian PUPR dapat membantu dalam menyelesaikan persoalan yang kini dihadapi oleh masyarakat yang tempat tinggalnya terdampak pembangunan proyek nasional.
Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
“Supaya masalahnya tidak semakin berlarut dan pembangunan bisa segera berproses dan warga bisa dapat ganti sesuai haknya,” tandasnya.
Dukungan Pemkot Tangerang juga diperlihatkan Wakil Wali Kota Sachrudin yang menyambangi warga terdampak JORR 2 di Kampung Baru, Kamis, (3/9) sore. Mantan Camat Pinang ini menegaskan Pemkot Tangerang tidak berdiam diri serta tetap berupaya untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut. Politisi partai Golkar ini mengaku, Pemkot Tangerang bahkan sudah membahas persoalan tersebut pada rapat Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkopimda).
“Sudah beberapa kali Walikota ya langsung mimpin rapat-rapat Forkopimda kemudian yang membahas tentang penyelesaian persoalan ini,” kata Sachrudin.
Pembahasan kata Sachrudin terjadi pada Rabu, (3/9) lalu. Saat itu pembahasan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait seperti Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A, Yanwitra dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang, Sri Pranoto.
“Terakhir kemarin rapat dengan semua pihak baik dengan ketua oengadilan, BPN, BPK, JKC, Polres dan Kodim mebahas menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.
Konflik lahan Kampung Baru muncul lantaran pemilik 27 bidang lahan tidak terima dengan harga yang ditentukan oleh tim appraisal. Warga menyatakan harga yang ditetapkan di bawah nilai pasar. Mereka juga menuding ada mafia tanah yang bermain dalam menentukan harga tanah.
Baca Juga: Gedong Tinggi Ciledug Dibongkar, Pemkot Tangerang Kaji Sisa Bangunan untuk Rekonstruksi
Salah satu warga Kiki mengungkapkan ada kejanggalan dari proses pembebasan lahan. Terlihat dari harga tanah yang ditawarkan tak sesuai.
“Tanah sawah dihargai 7,3 rupiah sedangkan tanah pemukiman ada yang 1,6 sampai 2,3 juta. Kita menuntut keadilan. Kalau dihargai 2 juta gimana kita mau beli rumah lagi. Rumah di Kota Tangerang sekarang mahal-mahal,” jelasnya.
Proses penggusuran 27 bidang itu telah terjadi pada Selasa (1/9) lalu. Meski demikian hingga saat ini warga yang tak terima masih berjuang menuntut harga ganti rugi yang layak. Rencananya mereka akan menuntut ke PN Tangerang dengan didampingi tim kuasa hukum yang telah disediakan oleh DPRR Kota Tangerang.
Perjuangan warga mendapatkan dukungan Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III Rano Alfath berjanji bakal menyelidiki dugaan adanya mafia tanah di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi atau lokasi proyek pembangunan ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Komisi III DPR RI akan berkerja sama dengan Polri untuk mengusut dugaan mafia tanah tersebut untuk memanggil pihak terkait. Ini merupakan bentuk advokasi atas keluhan warga Kampung Baru.
“Saya akan berkomunikasi dengan Wika agar jangan ada mafia tanah, akan kita selidiki termasuk mencari bukti jika ada permainan makelar tanah. Saya akan koordinasi ke Polri dan akan melakukan pemanggilan,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga akan menyediakan tim kuasa hukum untuk mendampingi warga terdampak proyek tersebut. Terkait gugatan mereka soal harga tanah.
“Saya dapat info kan harga tanah tidak sesuai. Ada yang dibayar Rp 2 juta ada yang Rp 7 juta. Masyarakat keberatan karena menurut masyarakat menganggap kurang layak. Masyarakat menolak ganti rugi mereka mau ganti untung,” kata Rano.
Rano menilai jumlah itu terlalu kecil. Sehingga pihaknya berniat untuk menyewa tim kuasa hukum. “Tapi saya nggak bisa menjanjikan kemenangan. Tapi kita akan usahakan dan perjuangkan itu,” tegasnya. (irfan/gatot)
























