Kamis, Juni 1, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Mal Tutup Jam 6 Sore, Pesta Nikah Dilarang

Red Gatot
Selasa, 15 September 2020 11:00 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Mal Tutup Jam 6 Sore, Pesta Nikah Dilarang

PERSIAPAN RUMAH SINGGAH DI HOTEL YASMIN: Petugas TNI mengoperasikan mobil gunner untuk penyemprotan cairan disinfektan di Hotel Yasmin yang menjadi rumah singgah pasien Covid-19, Senin (14/9). Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadikan hotel Yasmin sebagai rumah singgah bagi pasien OTG akibat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang dan perubahan status Kabupaten Tangerang menjadi zona merah. Rumah singgah di hotel tersebut akan beroperasi mulai Kamis, 17 September 2020. (DEDE KURNIAWAN / SATELIT NEWS)

SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pemkab Tangerang mulai menerapkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jam operasional mal yang sempat dilonggarkan kembali dibatasi sedangkan pesta pernikahan dilarang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyied menegaskan mal yang ada di Kabupaten Tangerang hanya dibolehkan buka dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB. Pembatasan jam operasional ini sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid -19.

“Jadi kali ini PSBB kembali diperketat. Untuk Mal jam bukanya akan dimajukan, yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, kini menjadi 10.00 WIB sampai 18.00 WIB saja,” katanya, Senin (14/9).

Pengelola mal, kata Sekda, wajib menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3 M). Menurutnya, jika ada karyawan atau pegawai mal yang positif, maka akan dilakukan rapid test dan tes usap.

“Walaupun buka tetap harus mengikuti protokol kesehatan. Jika nanti ada yang positif, maka akan dilakukan tes swab dan rapid. Selain itu Malnya juga akan disemprot desinfektan,” tegas Sekda.

BacaJuga :

Hadiri Rakernis Divisi Hubinter di Serpong, Kapolri Tekankan Kesetaraan Gender Hingga Pemberantasan TPPO

Rabu, 31 Mei 2023 21:30 WIB

Cegah DBD, Sideokkes Polresta Tangerang Foging Seluruh Areal Mako

Rabu, 31 Mei 2023 21:22 WIB

Tuscany Boutique Hotel Hadirkan Promo Spesial Tengah Tahun

Rabu, 31 Mei 2023 21:18 WIB

Lima Tersangka Pengoplosan Gas Dibawa ke Rutan Jambe

Rabu, 31 Mei 2023 21:14 WIB

Mantan pemain Persita ini menegaskan tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi di masa PSBB. Pasalnya, dikhawatirkan akan membuat klaster baru.

Mulai pekan depan, Pemkab Tangerang juga akan melarang kegiatan pesta pernikahan. Namun, akad nikah atau khitanan tetap dibolehkan.

“Terkait pesta memang mulai pekan depan akan dilarang tetapi kalau akad atau khitanan tetap diperbolehkan,” terangnya.

Pemkab Tangerang, kata Sekda, akan kembali melakukan razia masker. Jika ada warga yang menggunakan masker, akan diberi sanksi secara persuasif.

“Jadi kalau masyarakat menjalankan protokol kesehatan, secara tidak langsung menjaga diri sendiri, keluarga, dan tetangga. Kami juga selalu mengimbau agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan,. Jika ada warga yang tidak menggunakan masker, mereka akan disanksi dengan push-up, lalu diberikan masker,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menetapkan Gedung Diklat Kitri Bakti (DKB) dan Hotel Yasmin di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang sebagai rumah singgah bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19. Zaki mengatakan, pihaknya memilih Gedung DKB dan Hotel Yasmin sebagai ruang isolasi pasien OTG, dikarenakan tempat tersebut, memiliki ruangan yang cukup besar untuk merawat pasien OTG Covid-19.

Menurut Zaki, sebelumnya rumah singgah akan dibuka di Graha Anabatic. Namun, karena penyebaran Covid banyaknya di lingkungan keluarga, maka rumah singgah dipindah ke Hotel Yasmin dan Gedung DKB.

“Pada awalnya kita memilih Graha Anabatic kembali menjadi rumah singgah atau ruang isolasi. Tapi melihat pernyebaran Covid-19 di lingkungan keluarga, maka kami pindahkan ke Hotel Yasmin dan Gedung DKB,” kata Zaki kepada Satelit News, Senin (14/).

Menurut Zaki, kedua lokasi ini mampu menyediakan fasilitas dua kamar untuk satu keluarga seperti bapak ibu dengan dua anak. Zaki menambahkan di Hotel Yasmin lebih banyak tersedia fasilitas kamar untuk keluarga dan perorangan.

“Pertimbangan kita di Hotel Yasmin memiliki lebih banyak kamar makanya kami pilih saja hotel itu untuk rumah singgah OTG Covid-19. Kurang lebih sekitar 240 kamar,” ujarnya.

Zaki menjelaskan, perawatan untuk pasien, di kedua tempat tersebut tidak berbeda alias sama dengan pelayanan yang dilakukan di Graha Anabatic.  Salah satunya memberikan fasilitas mulai makan sehari tiga kali, sterilisasi pakaian dan ruangan serta perawatan yang memadai.

“Fasilitas tidak berbeda jauh dengan griya anabatic, ” tambahnya. (alfian/aditya/gatot)

Tags: batasi jam operasional malhotel yasminpemkab tangerangperketat protokol kesehatanpesta nikah dilarangpsbb kabupaten tangerangrumah singgah
ShareTweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait :

Banten Region

Pencuri 30 Motor dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Serang

Rabu, 31 Mei 2023 21:06 WIB
Headline

Pemerintah Kabupaten Tangerang Raih Opini WTP ke-15 Secara Berturut-Turut

Rabu, 31 Mei 2023 17:10 WIB
Headline

Ibu Dua Anak Jadi Tersangka Calo Pekerja Migran Ilegal

Rabu, 31 Mei 2023 16:58 WIB
Headline

Istri Tega Tusuk Suami Pakai Pisau Dapur di Periuk Kota Tangerang

Rabu, 31 Mei 2023 12:35 WIB
PPDB SMA di Banten Pakai Aplikasi Terintegrasi, Jalur Afirmasi Dibuka Lebih Dulu
Banten Region

PPDB di Banten Pakai Aplikasi Terintegrasi, Jalur Afirmasi Dibuka Lebih Dulu

Rabu, 31 Mei 2023 10:34 WIB
Terpidana Kasus Lahan Samsat Malingping Ajukan Peninjauan Kembali
Banten Region

Terpidana Kasus Lahan Samsat Malingping Ajukan Peninjauan Kembali

Rabu, 31 Mei 2023 10:00 WIB

Diskusi tentang ini post

WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG
WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG WTP KAB TANGERANG

Terkini

ILUSTRASI: Pencoblosan surat suara. (JPC)

KPU Masih akan Mengacu Sistem Proporsional Terbuka

Rabu, 31 Mei 2023 21:46 WIB

Ditabrak Truk, Seorang Pemuda Tewas di Cikande

Rabu, 31 Mei 2023 15:29 WIB

Partai Demokrat Beri Klarifikasi Terkait Pertemuan dengan Presiden Joko Widodo

Rabu, 31 Mei 2023 13:43 WIB

Musim Libur Sekolah, Golden Tulip Essential Tangerang Tawarkan Promo Menginap “FUN SCHOOLIDAY”

Rabu, 31 Mei 2023 13:09 WIB
Hadapi Sevilla, Misi AS Roma Hapus Dominasi

Hadapi Sevilla, Misi AS Roma Hapus Dominasi

Rabu, 31 Mei 2023 09:49 WIB

Populer

KUNJUNGAN - Kepala BPMP Kemendikbudristek Perwakilan Provinsi Banten, Afrizal Sihotang, bertemu Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Selasa (30/5). (ISTIMEWA)

Puluhan Sekolah Penggerak di Pandeglang Disorot, Diklaim Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

Selasa, 30 Mei 2023 19:28 WIB
Bupati Irna, sedang menerima pihak PT SMF BUMN, di Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (30/5/2023). (ISTIMEWA)

PT. SMF Berikan CSR ke Pandeglang, Ini Jenis Bantuannya

Selasa, 30 Mei 2023 21:05 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita, meninjau lokasi pesisir Pantai Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Pesisir Pantai Teluk Pandeglang Akan Dijadikan Lokasi Wisata Kuliner, Said Ariyan : Terobosan Yang Tepat

Selasa, 30 Mei 2023 09:50 WIB
Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam versi Sholawat-Syubbanul Muslimin

Kamis, 11 Mei 2023 18:45 WIB
SMP Negeri 24 Kota Tangerang Gelar Panen Karya

SMP Negeri 24 Kota Tangerang Gelar Panen Karya

Selasa, 30 Mei 2023 13:38 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist