SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pemkab Tangerang mulai menerapkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jam operasional mal yang sempat dilonggarkan kembali dibatasi sedangkan pesta pernikahan dilarang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyied menegaskan mal yang ada di Kabupaten Tangerang hanya dibolehkan buka dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB. Pembatasan jam operasional ini sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid -19.
“Jadi kali ini PSBB kembali diperketat. Untuk Mal jam bukanya akan dimajukan, yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, kini menjadi 10.00 WIB sampai 18.00 WIB saja,” katanya, Senin (14/9).
Pengelola mal, kata Sekda, wajib menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3 M). Menurutnya, jika ada karyawan atau pegawai mal yang positif, maka akan dilakukan rapid test dan tes usap.
“Walaupun buka tetap harus mengikuti protokol kesehatan. Jika nanti ada yang positif, maka akan dilakukan tes swab dan rapid. Selain itu Malnya juga akan disemprot desinfektan,” tegas Sekda.
Mantan pemain Persita ini menegaskan tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi di masa PSBB. Pasalnya, dikhawatirkan akan membuat klaster baru.
Mulai pekan depan, Pemkab Tangerang juga akan melarang kegiatan pesta pernikahan. Namun, akad nikah atau khitanan tetap dibolehkan.
“Terkait pesta memang mulai pekan depan akan dilarang tetapi kalau akad atau khitanan tetap diperbolehkan,” terangnya.
Pemkab Tangerang, kata Sekda, akan kembali melakukan razia masker. Jika ada warga yang menggunakan masker, akan diberi sanksi secara persuasif.
“Jadi kalau masyarakat menjalankan protokol kesehatan, secara tidak langsung menjaga diri sendiri, keluarga, dan tetangga. Kami juga selalu mengimbau agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan,. Jika ada warga yang tidak menggunakan masker, mereka akan disanksi dengan push-up, lalu diberikan masker,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menetapkan Gedung Diklat Kitri Bakti (DKB) dan Hotel Yasmin di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang sebagai rumah singgah bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19. Zaki mengatakan, pihaknya memilih Gedung DKB dan Hotel Yasmin sebagai ruang isolasi pasien OTG, dikarenakan tempat tersebut, memiliki ruangan yang cukup besar untuk merawat pasien OTG Covid-19.
Menurut Zaki, sebelumnya rumah singgah akan dibuka di Graha Anabatic. Namun, karena penyebaran Covid banyaknya di lingkungan keluarga, maka rumah singgah dipindah ke Hotel Yasmin dan Gedung DKB.
“Pada awalnya kita memilih Graha Anabatic kembali menjadi rumah singgah atau ruang isolasi. Tapi melihat pernyebaran Covid-19 di lingkungan keluarga, maka kami pindahkan ke Hotel Yasmin dan Gedung DKB,” kata Zaki kepada Satelit News, Senin (14/).
Menurut Zaki, kedua lokasi ini mampu menyediakan fasilitas dua kamar untuk satu keluarga seperti bapak ibu dengan dua anak. Zaki menambahkan di Hotel Yasmin lebih banyak tersedia fasilitas kamar untuk keluarga dan perorangan.
“Pertimbangan kita di Hotel Yasmin memiliki lebih banyak kamar makanya kami pilih saja hotel itu untuk rumah singgah OTG Covid-19. Kurang lebih sekitar 240 kamar,” ujarnya.
Zaki menjelaskan, perawatan untuk pasien, di kedua tempat tersebut tidak berbeda alias sama dengan pelayanan yang dilakukan di Graha Anabatic. Salah satunya memberikan fasilitas mulai makan sehari tiga kali, sterilisasi pakaian dan ruangan serta perawatan yang memadai.
“Fasilitas tidak berbeda jauh dengan griya anabatic, ” tambahnya. (alfian/aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post