Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Mal Tutup Jam 6 Sore, Pesta Nikah Dilarang

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 15 Sep 2020 11:00 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Mal Tutup Jam 6 Sore, Pesta Nikah Dilarang

PERSIAPAN RUMAH SINGGAH DI HOTEL YASMIN: Petugas TNI mengoperasikan mobil gunner untuk penyemprotan cairan disinfektan di Hotel Yasmin yang menjadi rumah singgah pasien Covid-19, Senin (14/9). Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadikan hotel Yasmin sebagai rumah singgah bagi pasien OTG akibat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang dan perubahan status Kabupaten Tangerang menjadi zona merah. Rumah singgah di hotel tersebut akan beroperasi mulai Kamis, 17 September 2020. (DEDE KURNIAWAN / SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pemkab Tangerang mulai menerapkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jam operasional mal yang sempat dilonggarkan kembali dibatasi sedangkan pesta pernikahan dilarang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyied menegaskan mal yang ada di Kabupaten Tangerang hanya dibolehkan buka dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB. Pembatasan jam operasional ini sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid -19.

“Jadi kali ini PSBB kembali diperketat. Untuk Mal jam bukanya akan dimajukan, yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, kini menjadi 10.00 WIB sampai 18.00 WIB saja,” katanya, Senin (14/9).

Pengelola mal, kata Sekda, wajib menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3 M). Menurutnya, jika ada karyawan atau pegawai mal yang positif, maka akan dilakukan rapid test dan tes usap.

“Walaupun buka tetap harus mengikuti protokol kesehatan. Jika nanti ada yang positif, maka akan dilakukan tes swab dan rapid. Selain itu Malnya juga akan disemprot desinfektan,” tegas Sekda.

Mantan pemain Persita ini menegaskan tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi di masa PSBB. Pasalnya, dikhawatirkan akan membuat klaster baru.

Baca Juga: Terkait Insiden Pembubaran Peribadatan, Pemkab Tangerang Jamin Keamanan Beribadah

Mulai pekan depan, Pemkab Tangerang juga akan melarang kegiatan pesta pernikahan. Namun, akad nikah atau khitanan tetap dibolehkan.

“Terkait pesta memang mulai pekan depan akan dilarang tetapi kalau akad atau khitanan tetap diperbolehkan,” terangnya.

BeritaTerbaru

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB

Pemkab Tangerang, kata Sekda, akan kembali melakukan razia masker. Jika ada warga yang menggunakan masker, akan diberi sanksi secara persuasif.

“Jadi kalau masyarakat menjalankan protokol kesehatan, secara tidak langsung menjaga diri sendiri, keluarga, dan tetangga. Kami juga selalu mengimbau agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan,. Jika ada warga yang tidak menggunakan masker, mereka akan disanksi dengan push-up, lalu diberikan masker,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menetapkan Gedung Diklat Kitri Bakti (DKB) dan Hotel Yasmin di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang sebagai rumah singgah bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19. Zaki mengatakan, pihaknya memilih Gedung DKB dan Hotel Yasmin sebagai ruang isolasi pasien OTG, dikarenakan tempat tersebut, memiliki ruangan yang cukup besar untuk merawat pasien OTG Covid-19.

Menurut Zaki, sebelumnya rumah singgah akan dibuka di Graha Anabatic. Namun, karena penyebaran Covid banyaknya di lingkungan keluarga, maka rumah singgah dipindah ke Hotel Yasmin dan Gedung DKB.

Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

“Pada awalnya kita memilih Graha Anabatic kembali menjadi rumah singgah atau ruang isolasi. Tapi melihat pernyebaran Covid-19 di lingkungan keluarga, maka kami pindahkan ke Hotel Yasmin dan Gedung DKB,” kata Zaki kepada Satelit News, Senin (14/).

Menurut Zaki, kedua lokasi ini mampu menyediakan fasilitas dua kamar untuk satu keluarga seperti bapak ibu dengan dua anak. Zaki menambahkan di Hotel Yasmin lebih banyak tersedia fasilitas kamar untuk keluarga dan perorangan.

“Pertimbangan kita di Hotel Yasmin memiliki lebih banyak kamar makanya kami pilih saja hotel itu untuk rumah singgah OTG Covid-19. Kurang lebih sekitar 240 kamar,” ujarnya.

Zaki menjelaskan, perawatan untuk pasien, di kedua tempat tersebut tidak berbeda alias sama dengan pelayanan yang dilakukan di Graha Anabatic.  Salah satunya memberikan fasilitas mulai makan sehari tiga kali, sterilisasi pakaian dan ruangan serta perawatan yang memadai.

“Fasilitas tidak berbeda jauh dengan griya anabatic, ” tambahnya. (alfian/aditya/gatot)

Tags: batasi jam operasional malhotel yasminpemkab tangerangperketat protokol kesehatanpesta nikah dilarangpsbb kabupaten tangerangrumah singgah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai
Headline

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih
Kabupaten Tangerang

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi
Kabupaten Tangerang

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang
Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

U-Turn Rawabuntu Mulai Diuji Coba, Titik Bisa Berubah Tergantung Hasil Evaluasi 3 Hari

Senin, 28 Sep 2026 10:01 WIB
Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki

Selamat! Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki, Diberi Nama Benjiro Nayel Ali

Senin, 28 Sep 2026 15:28 WIB
MEMBERIKAN KETERANGAN : Sekda Banten Deden Apriandhi memberikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

HUT Banten Ke-26 Digelar Sederhana, Utamakan Peran Serta Masyarakat

Sabtu, 26 Sep 2026 11:42 WIB
BERKUNJUNG : Gubernur Banten Andra Soni, mengunjungi kediaman keluarga Arie Basuki, jurnalis merdeka.com yang hilang kontak di Selat Sunda, di Palem Ganda Asri Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). (ISTIMEWA)

Beri Dukungan Moril, Gubernur Andra Kunjungi Keluarga Dua Jurnalis yang Hilang di GAK

Sabtu, 26 Sep 2026 17:20 WIB

2 Warga Lebak Dikeroyok 8 Orang di Kebun Sawit, Uang Rp 3 Juta dan HP Raib

Jumat, 25 Sep 2026 17:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.