Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Mal Tutup Jam 6 Sore, Pesta Nikah Dilarang

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 15 Sep 2020 11:00 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Mal Tutup Jam 6 Sore, Pesta Nikah Dilarang

PERSIAPAN RUMAH SINGGAH DI HOTEL YASMIN: Petugas TNI mengoperasikan mobil gunner untuk penyemprotan cairan disinfektan di Hotel Yasmin yang menjadi rumah singgah pasien Covid-19, Senin (14/9). Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadikan hotel Yasmin sebagai rumah singgah bagi pasien OTG akibat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang dan perubahan status Kabupaten Tangerang menjadi zona merah. Rumah singgah di hotel tersebut akan beroperasi mulai Kamis, 17 September 2020. (DEDE KURNIAWAN / SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pemkab Tangerang mulai menerapkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jam operasional mal yang sempat dilonggarkan kembali dibatasi sedangkan pesta pernikahan dilarang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyied menegaskan mal yang ada di Kabupaten Tangerang hanya dibolehkan buka dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB. Pembatasan jam operasional ini sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid -19.

“Jadi kali ini PSBB kembali diperketat. Untuk Mal jam bukanya akan dimajukan, yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, kini menjadi 10.00 WIB sampai 18.00 WIB saja,” katanya, Senin (14/9).

Pengelola mal, kata Sekda, wajib menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3 M). Menurutnya, jika ada karyawan atau pegawai mal yang positif, maka akan dilakukan rapid test dan tes usap.

“Walaupun buka tetap harus mengikuti protokol kesehatan. Jika nanti ada yang positif, maka akan dilakukan tes swab dan rapid. Selain itu Malnya juga akan disemprot desinfektan,” tegas Sekda.

Mantan pemain Persita ini menegaskan tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi di masa PSBB. Pasalnya, dikhawatirkan akan membuat klaster baru.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Bujuk Puluhan SPPG Urus SLHS

Mulai pekan depan, Pemkab Tangerang juga akan melarang kegiatan pesta pernikahan. Namun, akad nikah atau khitanan tetap dibolehkan.

“Terkait pesta memang mulai pekan depan akan dilarang tetapi kalau akad atau khitanan tetap diperbolehkan,” terangnya.

BeritaTerbaru

Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

Kamis, 13 Agu 2026 21:43 WIB
22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

Kamis, 13 Agu 2026 21:40 WIB
Seorang Pria di Solear Tangerang Tewas Diduga Tersengat Kawat Listrik

Seorang Pria di Solear Tangerang Tewas Diduga Tersengat Kawat Listrik

Kamis, 13 Agu 2026 21:38 WIB
Golkar Kabupaten Tangerang Perkuat Pendidikan Politik Kader

Golkar Kabupaten Tangerang Perkuat Pendidikan Politik Kader

Kamis, 13 Agu 2026 21:32 WIB

Pemkab Tangerang, kata Sekda, akan kembali melakukan razia masker. Jika ada warga yang menggunakan masker, akan diberi sanksi secara persuasif.

“Jadi kalau masyarakat menjalankan protokol kesehatan, secara tidak langsung menjaga diri sendiri, keluarga, dan tetangga. Kami juga selalu mengimbau agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan,. Jika ada warga yang tidak menggunakan masker, mereka akan disanksi dengan push-up, lalu diberikan masker,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menetapkan Gedung Diklat Kitri Bakti (DKB) dan Hotel Yasmin di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang sebagai rumah singgah bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19. Zaki mengatakan, pihaknya memilih Gedung DKB dan Hotel Yasmin sebagai ruang isolasi pasien OTG, dikarenakan tempat tersebut, memiliki ruangan yang cukup besar untuk merawat pasien OTG Covid-19.

Menurut Zaki, sebelumnya rumah singgah akan dibuka di Graha Anabatic. Namun, karena penyebaran Covid banyaknya di lingkungan keluarga, maka rumah singgah dipindah ke Hotel Yasmin dan Gedung DKB.

Baca Juga: Dua Ruas Jalan di Tangerang Utara Direkonstruksi, Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp50 Miliar

“Pada awalnya kita memilih Graha Anabatic kembali menjadi rumah singgah atau ruang isolasi. Tapi melihat pernyebaran Covid-19 di lingkungan keluarga, maka kami pindahkan ke Hotel Yasmin dan Gedung DKB,” kata Zaki kepada Satelit News, Senin (14/).

Menurut Zaki, kedua lokasi ini mampu menyediakan fasilitas dua kamar untuk satu keluarga seperti bapak ibu dengan dua anak. Zaki menambahkan di Hotel Yasmin lebih banyak tersedia fasilitas kamar untuk keluarga dan perorangan.

“Pertimbangan kita di Hotel Yasmin memiliki lebih banyak kamar makanya kami pilih saja hotel itu untuk rumah singgah OTG Covid-19. Kurang lebih sekitar 240 kamar,” ujarnya.

Zaki menjelaskan, perawatan untuk pasien, di kedua tempat tersebut tidak berbeda alias sama dengan pelayanan yang dilakukan di Graha Anabatic.  Salah satunya memberikan fasilitas mulai makan sehari tiga kali, sterilisasi pakaian dan ruangan serta perawatan yang memadai.

“Fasilitas tidak berbeda jauh dengan griya anabatic, ” tambahnya. (alfian/aditya/gatot)

Tags: batasi jam operasional malhotel yasminpemkab tangerangperketat protokol kesehatanpesta nikah dilarangpsbb kabupaten tangerangrumah singgah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

PT PWI 6 Dikabarkan akan Hengkang dari Lebak, Ada Potensi PHK Besar-besaran
Banten Region

PT PWI 6 Dikabarkan Bakal Hengkang dari Lebak, Ada Potensi PHK Besar-besaran

Kamis, 13 Agu 2026 18:51 WIB
Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi. (ISTIMEWA)
Banten Region

Akibat Keterbatasan Keuangan Daerah, Tukin ASN Pemprov Banten Terancam Dipotong

Kamis, 13 Agu 2026 17:58 WIB
Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi dari Lebak
Banten Region

Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi dari Lebak

Kamis, 13 Agu 2026 17:40 WIB
6 Kader Partai Golkar Daftar Menjadi Ketua DPRD Kota Tangerang, Ini Daftarnya
Headline

6 Anggota Fraksi Golkar Daftar Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang Gantikan Alm Rusdi, Cek Namanya

Kamis, 13 Agu 2026 17:30 WIB
Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan
Kabupaten Tangerang

Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan

Kamis, 13 Agu 2026 17:21 WIB
Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR Dicuri dari Garasi Rumah di Ciputat
Kota Tangsel

Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR Dicuri dari Garasi Rumah di Ciputat

Kamis, 13 Agu 2026 17:16 WIB
BKPSDM tangsel HUT RI 2026

Berita Pilihan

Dua tersangka kasus kekerasan di muka umum dan penghasutan ditahan Polda Banten. (ISTIMEWA)

Lakukan Penghasutan hingga Blokir Gerbang Perusahaan di Balaraja, Dua Pengunjukrasa ditangkap

Sabtu, 8 Agu 2026 18:02 WIB
Pindah Haluan, 18 Kader Eks Perindo Gabung PSI Tangsel

Pindah Haluan, 18 Kader Eks Perindo Gabung PSI Tangsel

Minggu, 9 Agu 2026 16:33 WIB
Temuan 995 Senjata di Sekolah, Negara Diminta Turun Tangan

Temuan 995 Senjata di Sekolah, Negara Diminta Turun Tangan

Minggu, 9 Agu 2026 20:11 WIB
BERZIARAH -- Gubernur Banten Andra Soni, Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Tokoh masyarakat Banten Embay Mulya Syarif, beserta jajaran pejabat Pemprov, Pemkab Pandeglang, beserta Muspika, berziarah ke makam Syekh Asnawi Caringin, Minggu (9/8/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Pemprov Revitalisasi Kawasan Makam Syekh Asnawi Caringin Pandeglang

Minggu, 9 Agu 2026 19:20 WIB
AUDIENSI : BEM Nusantara melakukan audiensi dengan Sekretaris DPRD Banten Subhan Setiabudhi (tengah) di ruang Sekretaris DPRD Banten. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Tenaga Ahli DPRD Dipersoalkan, Sekwan: Data Itu Keliru

Selasa, 11 Agu 2026 18:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.