SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kasus penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang masih belum reda. Jumlah warga postif Covid-19 terus bertambah. Berbagai upaya untuk mempercepat penanganan pun terus dilakukan dan melibatkan banyak elemen.
Tak ketinggalan aparat Polres Metro Tangerang Kota (Polrestro Tangkot) bahkan kini telah membentuk membentuk tim khusus (timsus) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Dalam menjalankan tugasnya, Polres Metro Tangerang Kota juga akan dibantu oleh TNI serta Satpol PP Kota Tangerang.
“Nantinya, tim gabungan dari TNI, Satpol PP Kota Tangerang dan unsur ojek daring tersebut akan menjaring para pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Rabu, (23/09) saat pelepasan Timsus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Mapolrestro Tangerang Kota.
Sugeng mengatakan, nantinya timsus ini bertugas untuk menertibkan masyarakat yang tak patuh pada protokol kesehatan. Seperti tak menggunakan masker dan jaga jarak. Kendati demikian, bentuk sanksi masih berupa teguran dan sosial saja seperti membersihkan tempat umum. Pihaknya masih meninbang untuk mengenakan sanksi denda.
“Hingga saat ini masih kedepankan proses teguran atau sanksi sosial. Karena hasil koordinasi kita terkait penerapan denda mekanismenya masih dibicarakan,” ucap Sugeng.
Patroli Timsus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ini nantinya akan bergerak pada pagi dan petang dimana dianggap paling banyak kegiatan berkerumun di tempat umum. Tapi, kata Sugeng, tidak menutup kemungkinan pada patroli malam akan sekaligus menjaring masyarakat yang masih berkerumun dan tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
“Alhamdulillah secara umum emang sudah cukup bagus, di Tangerang Kota ada beberapa titik yang pada saat malam hari atau saat petugas pergi ada saja masyarakat yang masih belum patuhi protokol kesehatan, khususnya dalam pemakaian masker dan ini yang terus kita masifkan,” tegas Sugeng.
Timsus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ini pun terdiri dari 120 personel Polri, sekira 100 TNI, dan 100 personel dari Satpol PP Kota Tangerang. Sugeng mengatakan saat ini klaster keluarga menjadi penyumbang terbesar meroketnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang. “Sasaran klaster rumah tangga saat ini nomor satu, diikuti dengan klaster kantor, pasar, dan industri, serta ibadah,” jelas Sugeng. (irfan/made)
























