SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Mulai per 1 Oktober 2020 memdatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penerapan PSBB menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim tentang PSBB di Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Daerah (Asda) I Setda Lebak, Alkadri.
Menurut Alkadri, PSBB diterapkan dengan mekanisme yang sama saat ini dilakukan seperti pembubaran terhadap kerumunan massa, larangan perayaan resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
“Iya benar, dari tanggal 1 sampai 20 Oktober 2020 menindaklanjuti keputusan gubernur tentang PSBB se-Provinsi Banten,” kata Alkadri, Minggu (27/9).
Seharusnya jika mengacu pada keputusan gubernur, PSBB memang sudah mulai diterapkan pada tanggal 21 September 2020. Namun kata Alkadri, Pemkab Lebak membutuhkan persiapan untuk menerapkan. “Artinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 / 2020 tentang PSBB, daerah yang akan menerapkan PSBB harus berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait lalu melihat kondisi wilayah dan aktivitas lain yang harus dipertimbangkan juga,” terang Alkadri.
Hasil rapat dengan unsur Muspida, sambung Alkadri, disepakati PSBB di Kabupaten Lebak diterapkan mulai tanggal 1 Oktober sampai 20 Oktober 2020. “Iya sudah siap sambil saat ini kami sosialisasikan. Jadi ketika PSBB dimulai ada pengetatan-pengetatan kegiatan-kegiatan perekonomian dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak diperbolehkan,” tandasnya. (mulyana/made)























