SATELITNEWS.ID, SETU—KPU Kota Tangsel tidak akan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada hari pemungutan suara 09 Desember nanti, pihaknya akan menerapkan sistem gilir saat jam pencoblosan. Dalam skema tersebut, KPU akan menggilir jadwal kedatangan pemilih agar menghindari terjadinya kerumunan dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
“Dari TPS awal tidak ada penambahan. Kalau untuk mengantisipasi kerumunan di TPS nanti di (formulir) C6 itu akan diatur pengaturan jam,” ujar Komisioner KPU Kota Tangsel Divisi Data dan Perencanaan, Ajat Sudrajat dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9).
Karena itu, KPU Kota Tangsel tidak berencana menambah jumlah TPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel 9 Desember mendatang. Untuk diketahui, hingga kini terdata jumlah TPS 2.963 untuk Pilkada Tangsel. Nantinya ada beberapa pemilih yang dijadwalkan untuk datang ke TPS dengan waktu yang sudah ditentukan. Misalnya, beberapa orang dijadwalkan datang pukul 07.05 sampai dengan 07.15 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pemilih berikutnya.
Penjadwalan kedatangan pemilih tersebut akan disesuaikan dengan durasi pemilihan yang saat ini masih dengan regulasi lama yakni dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. KPU Tangsel juga masih menunggu regulasi dari KPU Pusat apakah dengan diterapkannya jadwal kedatangan pemilih tesebut, akan ada penambahan durasi pemilihan.
“Ini kita menunggu regulasi dari PKPU, apakah nanti akan ditambah yang awalnya dulu dari jam 07.00 sampai jam 13.00, apakah ditambah sampai jam 15.00 sore misalkan. Itu masih menunggu regulasi terbaru. Sekarang masih dari jam 7 pagi sampai jam 1 siang,” tambahnya. (jarkasih)























