SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Salah seorang pemuda Riki Novriansah (25), warga Kampung Sawah, Desa Menes, Kecamatan Menes, dibekuk pihak kepolisian, saat mengedarkan ribuan butir obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Pelaku ditangkap di Terminal Kadubanen Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, tepatnya di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Minggu (11/10) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggota Polres Pandeglang bersama unsur lain melakukan operasi yustisi, dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Saat pelaksanaan operasi yustisi ditemukan pengendara sepeda motor dan saat mau dilakukan pemeriksaan, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan oleh petugas,” kata Dheny, Selasa (13/10).
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan pada badan dan kendaraan tersangka, polisi menemukan barang bukti ribuan butir obat Hexymer dan Tramadol, yang disimpan dalam bagasi motor tersangka.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa obat tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial A, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas, 2.000 butir obat Hexymer, 30 butir obat Tramadol HCI dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
“Atas kejadian itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1), subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.
Tersangka Riki Novriansah mengakui perbuatannya tersebut. Ia medapatkan obat terlarang itu dari salah seorang pengedar lainnya. “Iya itu milik saya. Saya sengaja beli untuk diedarkan kembali,” ucapnya singkat. (nipal/aditya)
























