SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Deklarasi Cinta Damai dikumandangkan Forkopimda Kabupaten Tangerang bersama seluruh elemen masyarakat di Gedung Serba Guna (GSG), Kamis (15/10). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan aksi anarkisme terkait unjuk rasa UU Omnibus Law.
Aksi deklarasi damai disambut baik oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan organisasi masyarakat. Dalam acara tersebut, dilakukan tanda tangan bersama, sebagai bentuk perjanjian untuk menciptakan Kabupaten Tangerang yang aman dan nyaman.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid yang mewakili Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, acara deklarasi damai ini dihadiri para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh kerukunan umat beragama, perwakilan pondok pesantren, Ormas dan perwakilan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.
Kata Maesyal, semuanya sepakat untuk menolak aksi anarkisme atau aksi-aksi yang merusak. Dia juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada para buruh, mahasiswa dan masyarakat lainnya, yang telah melakukan aksi unjuk rasa secara damai dan teratur.
“Kami juga berterimakasih kepada adik-adik mahasiswa dan buruh, yang telah melaksanakan aksinya secara teratur dan damai. Semua kondusif sekali, tidak ada perusakan di Kabupaten Tangerang,” kata pria yang akrab disapa Rudi ini.
Rudi berharap, masyarakat Kabupaten Tangerang tetap cerdas, tertib dan damai. Kata dia, dalam acara deklarasi juga ada kegiatan tanda tangan bersama sebagai bentuk perjanjian, bahwa semua pihak akan menjaga Kabupaten Tangerang untuk tetap damai.
“Kabupaten Tangerang itu cerdas oleh masyarakatnya sendiri. Dan semoga tetap selalu aman, tertib dan damai,” kata pria yang gemar bermain sepak bola ini.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Deklarasi Cinta Damai itu untuk meningkatkan sinergisitas semua pihak di Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, terbangun komitmen untuk bersama menjaga Kabupaten Tangerang tetap aman dan damai.
“Kami juga sepakat menolak aksi anarkistis, aksi yang merusak, serta aksi atau tindakan yang mengganggu atau melanggar ketertiban umum,” kata Ade kepada Satelit News, Kamis (15/10).
Ade menambahkan, dalam kegiatan itu juga disepakati bahwa apabila terjadi permasalahan, maka cara yang ditempuh untuk menyelesaikannya adalah cara-cara yang baik. Menurutnya, cara baik itu adalah cara yang sesuai dengan aturan hukum, saling menghargai dan mengedepankan musyawarah. Katanya, apabila ada warga Kabupaten Tangerang yang berencana melakukan kegiatan-kegiatan anarki, akan dijaga dan dicegah agar Kabupaten Tangerang tetap selalu aman.
“Terlebih di masa pandemi, kegotong-royongan harus lebih ditingkatkan lagi,” terangnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, KH. Moch. Ues Nawawi mengatakan, bahwa setiap elemen agar dapat mengambil peran sesuai dengan kapasitas secara proporsional. Menurutnya, tindakan anarkis dan perusakan juga sangat dibenci oleh Allah SWT. Maka untuk umat beragama khususnya umat Islam, sudah selayaknya menjaga ketertiban dan kemanan umum. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post