SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemkot Tangerang terpaksa menunda pendaftaran calon penerima program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM). Penundaan dilakukan setelah ratusan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ingin mendaftarkan usahanya menggeruduk Gedung Cisadane, tepatnya kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang, Senin (19/10). Kerumunan pendaftar membuat protokol kesehatan jaga jarak tak dapat diterapkan.
Gedung Cisadane di jalan KS Tubun Kecamatan Karawaci sudah dipenuhi massa sejak pagi. Jumlah antrean pendaftar mencapai ratusan orang. Kerumunan baru dapat terurai sekira pukul 11.00 Wib.
Walikota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, setelah mendapat laporan tentang kondisi para pendaftar yang sangat banyak, dirinya langsung menginstruksikan kepada dinas terkait untuk menunda pendaftaran dan meminta Satpol PP yang dibantu kepolisian untuk membubarkan kerumunan massa.
“Karena jumlah pendaftarnya begitu banyak dan tidak mengindahkan protokol kesehatan, saya minta dibubarkan dan dijadwal ulang,” kata Walikota Arief kepada Satelit News, Senin (19/10).
Selain meminta penjadwalan ulang, Arief juga meminta agar disiapkan aplikasi online untuk pendaftaran. “Kita tidak mau terjadi kluster baru nantinya, sebab sekarang ini kita sedang berupaya dengan segala cara menekan angka Covid-19 sehingga kesehatan kita bisa cepat pulih dan ekonomi cepat bangkit,” paparnya.
Kepala Disperindagkop-UKM Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra mengatakan kepadatan itu disebabkan oleh warga yang datang dari berbagai kecamatan. Padahal, sebelumnya telah diinformasikan bahwa penyerahan berkas persyaratan dibagi per kecamatan. Jika sesuai jadwal, kemarin adalah waktu pendaftaran bagi pemilik usaha yang berdomisili di kecamatan Benda, Larangan dan Tangerang.
Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
“Jadwalnya sudah dibagi per kecamatan setiap harinya untuk meminimalisir kerumunan. Tapi karena salah tafsir, pagi ini justru banyak di luar kecamatan yang terjadwal ikut datang, jadinya penuh,” ujar Teddy.
Dia menjelaskan pendataan dilakukan untuk UMKM di Kota Tangerang yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan dari Pemerintah Pusat melalui program insentif UMKM. “Yang sudah terdaftar dan terverifikasi seharusnya tidak perlu datang,” ungkap Teddy.
Kepala Bidang UKM Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tangerang Katrina Iswandari menambahkan Pemkot Tangerang memutuskan untuk menunda pendaftaran bagi calon penerima bantuan. Penundaan itu terpaksa dilakukan karena Pemkot Tangerang sedang mempersiapkan aplikasi untuk pendaftran BPUM. Pemkot, kata Katrina, berupaya meminimalisir tatap muka pendaftaran BPUM untuk menghindari penyebaran Covid-19. “Penundaan dilakukan sampai web atau aplikasi siap. Jadi warga mendaftar lewat online,” ujarnya, Senin (19/10).
Menurut Katrina, keputusan penundaan diambil setelah Disperindagkop-UKM mengadakan rapat setelah terjadi penumpukan massa. “Biar tidak terjadi kerumunan massa dan kami dipersalahkan,” kata Katrian.
Dia menjelaskan proses pendaftaran BPUM nantinya dilakukan melalui daring dengan dua cara yakni lewat website Disperindagkop-UKM dan aplikasi Tangerang Live. Kemudian, data yang diterima akan disinkronkan dengan aplikasi Sidata.
“Kalau melalui web nanti pelaku UMKM sendiri yang mengisi dan meng-upload data. Kami hanya menerima. Pelaku UMKM langsung mendaftar mandiri. Dan sinkronisasi dengan Sidata,” ungkapnya.
Baca Juga: Gedong Tinggi Ciledug Dibongkar, Pemkot Tangerang Kaji Sisa Bangunan untuk Rekonstruksi
Rencananya pendataan UMKM penerima BPUM yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang berlangsung selama satu bulan. Dimulai sejak 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.
BPUM merupakan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Katrina menjelaskan pemilik usaha yang dapat mengajukan bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya memiliki modal dibawah Rp 50 juta dan penghasilan di bawah Rp 300 juta dalam setahun. “Dan tidak punya kredit di bank dan tidak punya kartu kredit,” ujarnya.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat itu juga harus menunjukkan KTP dan KK asli dan fotocopy. Dan menunjukkan Surat Pengantar/Keterangan dari RT atau RW yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan usaha. Serta menunjukkan foto produk dan tempat usaha dengan foto pemohon di dalamnya.
Pada tahap pertama, sebanyak 67.660 data UMKM di Kota Tangerang telah diserahkan kepada pemerintah pusat. Namun, Katrina mengaku tidak mengetahui berapa jumlah UMKM yang mendapat bantuan pada tahap pertama tersebut. Yang pasti, kata dia, tidak ada kuota tertentu yang dibatasi untuk pendaftaran. “Jumlah penerima tahap pertama belum tau. Untuk pendaftaran kuota bebas,” katanya.
Sementara itu Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan penanganan Covid-19 tidak akan berhasil ketika tidak ada koordinasi satu sama lain antara pusat dengan daerah dan antar lembaga. Termasuk di dalamnya kesadaran dari masyarakat. “Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena di Tangerang telah muncul klaster-klaster baru. Kepada bupati dan walikota, saya minta meningkatkan upaya-upaya dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19,” ungkap Gubernur Wahidin dalam keterangan resmi Pemprov Banten yang diterima Satelit News, kemarin.
Untuk diketahui, sempat terjadi pergeseran zona merah pada minggu pertama di bulan Oktober 2020. Wilayah Tangerang Raya yang berstatus zona merah sejak penetapan Kejadian Luar Biasa Covid-19 Provinsi Banten, statusnya sempat turun ke zona orange pada 4 Oktober hingga 11 Oktober 2020. Namun pada saat status wilayah Tangerang Raya turun menjadi zona orange, status Kota Cilegon naik menjadi zona merah pada 4 Oktober 2020. Besoknya, 5 Oktober 2020 status Kabupaten Serang naik menjadi zona merah.
Tidak berlangsung lama, pada 11 Oktober 2020, status Kota Cilegon dan Kabupaten Serang turun menjadi zona orange. Sebaliknya, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan statusnya kembali naik menjadi zona merah. (irfan/mg5/mg6/gatot)
























