SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Promosi dan mutasi 402 pejabat struktural dan fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Rabu (21/10) lalu masih menyisakan polemik. Terbukti dengan adanya langkah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, yang mengajukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Promosi dan Mutasi ASN di lingkup Pemkab Tangerang.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tangerang, Naziel Fikri mengatakan, langkah tegas Fraksi PPP itu tertuang dalam surat dengan nomor : 005/XII-04/220, dengan sifat : penting, perihal usulan Pembentukan Pansus Promosi dan Mutasi ASN. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, tanggal 4 November 2020.
“Pimpinan dan anggota Fraksi PPP sepakat mengajukan surat resmi pengajuan pembentukan Pansus Promosi dan Mutasi ASN pun telah dilayangkan ke unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang per tanggal 4 November 2020, hari ini (kemarin, red),” ungkap Naziel kepada Satelit News, kemarin.
Langkah Fraksi PPP ini terkesan melawan arus proses berjalannya Promosi dan Mutasi ASN. Lantaran sejak Senin (2/11) lalu, berbagai kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) pejabat seperti eselon III dan IV hingga Rabu (4/11) terus silih berganti, di sejumlah dinas atau OPD, sekretariat daerah, kecamatan dan Sekretariat DPRD.
Naziel menjelaskan, diusulkannya pembentukan Pansus Promosi dan Mutasi ini untuk mengetahui sejauhmana proses mutasi ASN di Pemkab Tangerang. Menurutnya, hal ini penting. Apalagi, pihaknya juga mendengar adanya keresahan di kalangan ASN, karena proses promosi dan mutasi yang dilakukan terkesan diam-diam dengan undangan pelantikan saat tengah malam.
“Promosi dan mutasi memang hak prerogatif atau hak mutlak eksekutif. Namun sebagai mitra kami berkepentingan untuk membangun reformasi birokrasi yang bersih dan transparan. Untuk itu, kami harus tahu apakah promosi dan mutasi yang dilakukan saat ini, telah sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,” jelas Naziel.
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas
Menurut Naziel, terciptanya reformasi birokrasi yang bersih dan transparan tersebut, diharapkan akan tercipta iklim ASN yang kondusif dan akan berdampak pada peningkatan kinerja pelayanan yang baik.
“Nantinya semua mutasi tersebut benar-benar berdasarkan kompetensi dan track record yang jelas, bukan berdasarkan like and dislike,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Tangerang ini.
Sebelumnya pada Selasa (27/10/2020) lalu, terkait kisruh promosi dan mutasi ASN Kabupaten Tangerang ini, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang sempat memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan dan Inspektorat.
Dalam rapat tertutup tersebut, dikabarkan Hendar Herawan dicecar sejumlah pertanyaan dari para fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang, terkait mutasi yang terkesan diam-diam dengan undangan pelantikan di tengah malam.
Saat itu para anggota dewan juga meminta BKPSDM membeberkan dokumen atau track record kompetensi para ASN yang dirotasi dan mutasi agar pegawai yang ditempatkan sesuai dengan latar pendidikan.
Sebelumnya, terkait kisruh promosi dan mutasi juga, Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid juga angkat bicara. Kata dia, promosi dan mutasi adalah hal yang biasa dan tidak perlu untuk diperdebatkan.
Baca Juga: DPRD Dorong Pemkab Tangerang Perkuat Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban Kekerasan Seksual
“Ini semua sesuai dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta kebutuhan pimpinan,” katanya usai Sertijab Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Senin (02/11).
Pria yang akrab disapa Bang Rudi ini memastikan kalau rotasi, mutasi dan promosi adalah merupakan hasil kajian mendalam dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat. “Tidak hanya kemampuan semata, namun kita mengetahui adanya beban dan tanggung jawab baru bagi ASN yang mengalami rotasi dan promosi tersebut,” pungkasnya. (aditya)
























