SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Lebak mencopot sbanyak 46 buah spanduk, pamflet yang terpasang di sejumlah titik wilayah Rangkasbitung, Cibadak, dan Kecamatan Kalangannyar, yang tidak berizin.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, giat operasi spanduk, baliho, pamflet menindaklanjuti peraturan daerah (perda) Nomor 4/ 2008 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Ada 46 buah spanduk dan pamflet kita copot, lantaran masa izin habis, dan sebagian tidak memiliki izin,” ujar Anna kepada Satelit News, kemarin.
Sebanyak 46 buah spanduk, baliho dan pamflet yang berhasil di copot petugas terpasang di tiga wilayah, yakni Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak dan Kalanganyar. “Tidak hanya memiliki izin, melainkan pencopotan juga dilakukan banyak yang sudah usang,” terang pria yang biasa disapa akrab Anong.
Anong berharap, kepada masyarakat untuk mematuhi segala aturan yang telah dibuat pemerintah. Seperti halnya, memasang spanduk ditempat yang seharusnya, izinnya ditempuh, dan jika sudah habis masa pemasangannya untuk segera dicopot. “Selama ini mereka jika sudah memasang itu kerap dibiarkan tanpa dicopot oleh pemiliknya. Karena mengganggu kenyamanan kita yang eksekusi,” tandasnya.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim menambahkan pencopotan spanduk berdasarkan aturan. Dan pencopotan ini guna memberikan efek jera khususnya kepada masyarakat yang memasang spanduk tanpa izin. “Kita tegas, kita eksekusi jika ada spanduk tanpa izin terpasang dimanapun,” ancamnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post