SATELITNEWS.ID, SERPONG—Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan memastikan batas waktu pemberkasan data pelaku usaha wisata untuk dana hibah berakhir hari ini, Selasa (24/11). Adapun persyaratan berkasnya adalah pelaku usaha sudah menyiapkan berkas sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Plt Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Agus Santoso menjelaskan, bahwa selain menyerahkan berkas KBLI-nya setiap pelaku usaha wisata harus sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
”Kami sudah melakukan kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah, untuk hal ini,” ujar Heru saat ditemui di sela-sela aktivitasnya.
Setelah terdaftar sebagai wajib pajak, maka pelaku usaha juga harus memastikan bahwa objek pajaknya sudah membayarkan kewajibannya per tahun 2019. Dengan cara menyerahkan bukti penyetoran pajak.
Kemudian juga untuk memastikan perizinan, objek usahanya pun sudah harus terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. ”Dan statusnya masih aktif hingga saat ini,” kata dia.
Adapun jika beberapa usaha terpaksa tutup dikarenakan pandemi, maka itu menjadi salah satu pengecualian. Jadi mereka masih bisa diajukan asal berkasnya lengkap dan masih terdaftar dalam dinas terkait.
”Jadi dengan bantuan dana hibah ini diharapkan mereka bisa kembali beraktivitas lagi, dijadikan modal lagi,” kata Heru.
Adapun hingga saat ini, Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan belum mengetahui seberapa besar hibah akan diberikan oleh pemerintah pusat itu.
”Namun yang jelas hibah ini akan diberikan kepada pemilik usaha tersebut, dengan harapan bisa digunakan untuk mengelola usahanya agar bisa kembali aktif lagi,” kata dia. (irm/bnn/gatot)
























