SATELITNEWS.ID, TANGSEL–Puluhan atribut dan simbol organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di berbagai titik di Tangerang Selatan (Tangsel) diturunkan oleh aparat Polres Tangsel, Jumat 1 Januari 2021.
Ada sekitar 10 atribut FPI berupa baliho serta simbol FPI lainnya yang berhasil dicopot oleh aparat. Pencopotan dilakukan sesuai instruksi yang tertuang dalam SKB lima menteri dan Maklumat Kapolri.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menyebut pihaknya telah menyisir sejumlah lokasi dan mencopot paksa sebanyak 10 atribut FPI dalam segala bentuk.
“Sekitar 10 atribut di semua lokasi di Tangsel. Ada di daerah Pondok Aren, Pamulang, dan Ciputat,” jelas AKBP Iman saat dikonfirmasi, Sabtu (02/1).
Pencopotan atribut sebagai upaya mencegah dan melarang masyarakat untuk memasang, mengakses atau ikut dalam kegiatan ormas yang dilarang yakni FPI. Termasuk juga tidak ikut membawa dan memasang atribut dan simbol FPI seperti baliho yang Tangerang Selatan tersebut.
“Kami akan tindak tegas apabila FPI melakukan kegiatan,” ucap AKBP Iman secara tegas.
Baca Juga: Jumlah Terduga Pelaku Penyerangan Bertambah Satu, Kapolres Tangsel Janji Usut Tuntas
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan secara resmi melarang segala bentuk apa pun yang berkaitan dengan FPI. Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.
Pelarangan tersebut, dikatakan Mahfud MD, berdasarkan SKB dari enam menteri dan lembaga yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.
Adapun alasan hal tersebut dilakukan karena ormas Habib Rizieq tersebut dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk sebagai ormas. (jarkasih)

















