SATELITNEWS.ID, LEBAK–Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid IV Kabupaten Lebak berakhir 4 Januari 2020 lalu. Alhasil, sementara waktu Bumi Multatuli menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai jurus pemutus mata rantai penyebaran Covid-19.
AKB bukan kali pertama diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, dalam memutus Covid-19. Karena, sebelum diterapkannya PSBB hingga jilid ke IV Kabupaten Lebak menerapkannya.
“Sementara ini kita terapkan AKB, karena setelah PSBB berakhir belum ada kabar perpanjangan atau tidak,”kata Kasie Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin, kemarin.
Penerapan AKB sementara ini, kata Anna juga mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 / 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. “Itu iimenjadi dasar kita sebari menunggu keputusan pimpinan di daerah,”kata pria yang akrab disapa Anong.
Menurut Anong, dalam Inmendagri hanya ada tiga daerah di Banten yang diminta untuk menerapkan pembatasan kegiatan. Masing-masing Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Di Instruksi Mendagri juga disebutkan agar daerah lain yang tidak termasuk untuk tetap memperketat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakkan hukum terhadap pelanggar prokes Covid-19,”tandasnya.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Mulai Sosialisasikan E-Ijazah SD
Walaupun tidak ada pembatasan jam operasional makam, patroli malam akan terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya kerumunan massa. “Meski demikian patroli malam mencegah kerumunan terus kita lakukan,”sambungnya.(mulyana/made)
