RANGKASBITUNG—Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo soal hukuman kebiri. Hukuman tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera serta memberikan perlindungan kepada kaum hawa.
Belum lama ini Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 / 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengungumam Identitas Pelaku Kekerasan Seksual.
Hukuman kebiri kimia terhadap predator seksual bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya aksi kekerasan seksual terhadap anak. “Melihat kasus kekerasan seksual khususnya terhadap anak sudah sangat mengerikan. Jadi sangat layak pelaku, terutama predator anak diberikan hukuman yang berat,” kata Ketua P2TP2A Lebak, Ratu Mintarsih, kemarin.
Meski hukuman kebiri kimia kepada predator seksual tidak serta merta menjamin bahwa kekerasan seksual tidak terulang. Namun menurut Ratu, pemerintah sangat serius untuk mencegah kejahatan tersebut terjadi dalam upaya melindungi perempuan dan anak.
“Hukuman berat dan kebiri kimia bagi pelaku pedofil anak sangat layak diberikan. Pelaku kekerasan seksual dengan korban anak justru banyak dilakukan oleh orang-orang yang dikenal dan orang terdekat,” terang Ratu.
Ratu berharap, kebiri kimia yang diberlakukan dapat mengatasi kasus kekerasan seksual anak, memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. ”P2TP2A Kabupaten Lebak, menyambut baik, hukuman berat diberikan kepada pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak,” imbuhnya.(mulyana/made)
Baca Juga: Disdikbud Kabupaten Serang Bantah Siswi Korban Pencabulan Dikeluarkan Sekolah
























