SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku IR (20) alias Endut warga Kabupaten Pandeglang. Pelaku dibekuk setelah melakukan pencurian motor di Kampung Polotot, Desa Malingping, Kecamatan Maling.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan, ditangkapnya pelaku merupakan hasil pengembangan atas laporan Heki Gunawan selaku pemilik motor. “Pencuriannya terjadi dua Januari 2021 lalu TKP Malingping. Setelah dapat laporan tim melakukan penyelidikan,”kata David, kemarin.
Berbekal keterangan korban, kata David anggota terus melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan jejak pelaku. “Jumat, 15 Januari 2021 tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di sekitaran Kota Rangkasbitung,”terangnya.
Tak perlu waktu lama, menurut David, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku yang merupakan warga Pandeglang tersebut langsung digiring ke Polres Lebak berikut barang buktinya.
“Sudah diamankan berikut barang buktinya. Satu unit motor KLX dengan nomor polisi A 3380 OO berikut kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya,”tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IR alias Endut dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 jo pasal 55 KUH Pidana.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
“Kami dari Polres Lebak, mengimbau kepada masyarakat Lebak untuk tetap meningkatkan kewaspadaan. Terlebih, saat menyimpan kendaraan maupun rumah yang ditinggal untuk di kunci ganda,” tandasnya.(mulyana/made)
























