SATELITNEWS.ID, PONDOK AREN— Sekitar 500 buruh PT ISS Indonesia menggeruduk kantor Graha ISS Bintaro, di Sektor 9, Bintaro, Pondok Aren, Senin (17/2/2020). Aksi digelar lantaran perundingan antara serikat pekerja dengan pihak ISS gagal dilakukan.
“Hari ini kami kami buruh PT ISS Indonesia yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Nikeuba (KSBSI), melakukan aksi mogok kerja, akibat gagalnya perundingan dengan pihak ISS,” ujar Alimudin, Juru Bicara Buruh ISS di lokasi.
Para buruh hanya menuntut haknya agar PT ISS menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan komitmennya. Adapun tuntutan buruh diantaranya menuntut agar diterbitkan PWKTT. Aturan ini berlaku bagi buruh dengan masa lebih dari 3 tahun kerja atau lebih dari 2 kali kontrak “PKWT di isyaratkan untuk pekerjaan yang sementara sifatnya, paling lama 3 tahun,” ujar dia.
Pemutusan hubungan kerja dalam hal bukan karena berakhirnya PKWT untuk yang pertama kali diisyaratkan, dengan penetapan dari lembaga perselishan hubungan industrial. Ia pun meminta perusahaan menjalankan perundingan kenaikan upah setiap tahun dengan mempertimbangkan masa kerja
“Sesuai Amanat Pasal 42 Ayat 2 PP 78 tahun 2015, Pasal 13 Ayat 2 PKB ISS yang pernah sama-sama di sepakati bunyinya, mekanisme pelaksanaan struktur skala upah dan skala upah akan dirundingkan dan disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak yakni manajemen ISS Indonesia dan pengurus Komisariat FSB Nikeuba ISS Indonesia,” jelas dia.
Terakhir, buruh meminta perusahaan membayarkan THR sesuai perundangan. Dan juga mendesak pembayaran kekurangan THR tahun 2019.
“Amanat pasal 3 ayat 2 Permenaker No 6 tahun 2016 dan pasal 29 ayat 1 PKB, ketentuan THR adalah upah buruh bersih satu bulan plus tunjangan. Selama ini THR hanya dibayarkan senilai upah pokok saja,” tandas dia. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post