Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

16 Hari, 18 Pengedar Narkoba Berhasil Digulung

Oleh Deddy Maqsudi
Selasa, 18 Feb 2020 15:29 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kabupaten Pandeglang
16 Hari, 18 Pengedar Narkoba Berhasil Digulung

BERBINCANG-BINCANG: Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary sedang berbincang dengan salah satu tersangka pengedar narkoba di ruang rupatama Mapolres Kota Tangerang, Senin (17/2). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Polisi berhasil membongkar 17 kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebanyak 18 pengedar narkoba berbagai jenis dibekuk dalam 16 hari.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan 17 kasus itu dibongkar sejak 1 Februari hingga 16 Februari 2020. Dari belasan kasus tersebut, Polisi berhasil menangkap 18 pengedar narkoba dari berbagai jenis, diantaranya Sabu-sabu, ganja dan obat-obatan terlarang (Tramadol dan Exciner). Para tersangka itu berinisial MJ, MI, SJ, AS, HH, S, DR, SA, GK, NH, DS, AN, SB, MY, HM, FE, LS dan MM.

“Selama 16 hari dari 1 Februari 2020, ada 17 kasus narkoba, dan kami berhasil menangkap 18 pengedar dalam kurun waktu 16 hari tersebut. Berarti rata-rata satu hari satu, ” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary, Senin (17/2).

Menurut Ade, saat ini peredaran Narkoba sudah sangat memprihatinkan. Pasalnya, barang haram itu sudah beredar sampai ke pelosok-pelosok desa. Kapolres meminta masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga lingkungannya agar terhindar dari pengaruh narkoba.

“Sasaran mereka ini anak sekolah dan pekerja. Untuk wilayah edarannya lebih ke pelosok Tangerang,” jelasnya.

Menurut Kapolresta, biasanya untuk melakukan transaksi, pengedar lebih memilih lokasi yang ramai yakni kawasan perumahan, parkiran, dan tempat keramaian lainnya. Pada sekali transaksi, para pengedar biasa menjual dengan harga Rp2 juta dalam satu klip. Sementara untuk obat-obatan dijual dengan harga Rp10 ribu dalam satu strip, dengan modus menjual peralatan kosmetik.

Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

“Untuk sabu, nilai jualnya sama seperti nilai beli pada awalnya, hanya saja, takarannya mereka kurangi, harusnya satu gram, tapi jadi nol koma saja. Nah kalau obat-obatan ini harganya Rp10 ribu satu strip dengan modus penjulannya melalui toko toko kosmetik,” jelasnya.

Kasatres Narkoba Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti dengan total narkotika jenis sabu sebanyak 13,63 gram, daun ganja 2,26 gram, tramadol 127 butir dan excimer 388 butir.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB

Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 12:08 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB

Para tersangka pengedar narkoba dijerat pasal 114 dan 112 KUHPidana tentang narkoba. Sementara, kepada pengedar obat Psikotropika dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 196.

“Untuk pengedar narkoba dikenakan hukuman maksimal 20 tahun. Sementara tersangka pengedar obat psikotropika dikenakan hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (alfian/gatot)

Tags: kabupaten tangerangnarkobapengedarpolres kota tangerangsatreskrim
Share3TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
Banten Region

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
PELATIHAN -- pelatihan peningkatan kompetensi guru dengan materi public speaking dan ice breaking, untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih menyenangkan bagi siswa. (ISTIMEWA)
Banten Region

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB
TERSANGKA PENCURIAN : Empat tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Jumat, 4 Sep 2026 16:32 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Selasa, 1 Sep 2026 17:01 WIB
BERNOSTALGIA - Mentrans RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, bernostalgia di SMPN 1 Pandeglang, Senin (31/8/2026). (ISTIMEWA)

Mentrans RI Iftitah Bernostalgia di SMPN 1 Pandeglang

Senin, 31 Agu 2026 17:34 WIB
Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD

Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD

Jumat, 4 Sep 2026 07:34 WIB
Bansos 14 Ribu KPM Lebak Disetop, Terindikasi Judol

Bansos 14 Ribu KPM Lebak Disetop, Terindikasi Judol

Selasa, 1 Sep 2026 18:40 WIB
Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Rabu, 2 Sep 2026 15:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.