SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemerintah Provinsi Banten memiliki landasan hukum untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan. Aparat dapat menjatuhkan hukuman administratif berupa pembekuan izin usaha maupun denda mulai 300 ribu hingga 3 juta rupiah kepada pelaku pelanggaran dengan menggunakan Perda Penanggulangan Covid-19. Perda tersebut telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, KP3B, Kota Serang, Kamis (28/1).
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyatakan Perda tersebut merupakan landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
“Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya, untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah, TNI dan Polri, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Andika, usai rapat paripurna, Kamis (28/1).
Seperti dikutip dari Kompas.com, Perda tersebut juga mengatur sanksi denda administrasi hingga pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Berdasarkan pasal 17 di Perda Penanggulangan Covid-19 tertuang bahwa setiap orang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp 300.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.
Pemberian sanksi kepada orang yang melanggar protokol kesehatan dilaksanakan oleh Satpol PP. Sedangkan dalam pasal 16 tertuang bagi para pelaku usaha yang melanggar prokes akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari (tiga puluh) hari. Rekomendasi pencabutan sementara itu dilakukan oleh perangkat daerah sesuai lingkup ijin yang dikeluarkan daerah.
Andika juga meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten, mendukung upaya Pemprov Banten dalam menegakkan Perda tersebut. Karena menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemerintah, TNI dan Polri sekuat apapun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil, jika tidak didukung oleh kedisiplinan masyarakatnya.
Baca Juga: Serap Aspirasi Pelaku Usaha, Andra Gelar Coffe Morning
“Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apapun yang pemerintah, TNI dan Polri lakukan, ya bukan solusi,” tandasnya.
Perda tersebut tambahnya, adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan. Ditambahkannya, penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, serta mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Selanjutnya keberadaan Perda ini, akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya di kabupaten/kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” paparnya.
Sementara itu, angka kematian harian akibat Covid-19 di Indonesia memecahkan rekor lagi pada Kamis (27/1). Sebanyak 476 jiwa meninggal dunia dalam sehari. Kini total orang yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 29.331 jiwa.
Angka kematian harian paling drastis dalam sehari terjadi di Jawa Barat sebanyak 200 jiwa dan Jawa Tengah 81 jiwa. Padahal baru saja kemarin, Rabu (27/1) Indonesia memecahkan rekor kematian harian akibat Covid-19 yakni sebanyak 387 jiwa meninggal dunia dalam sehari. Angka kematian ini dikaitkan dengan semakin menipisnya ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
Sementara itu pertambahan kasus positif harian 13.695 orang. Kini total sudah 1.037.993 orang terinfeksi Covid-19 sejak Maret 2020.
Baca Juga: Pelaku Usaha di Tangerang Selatan Diminta Beri Kesempatan Karyawan Mencoblos
Sebaran kasus positif terbanyak terjadi di Jawa Barat sebanyak 4.532 kasus. DKI Jakarta 2.889 kasus. Jawa Tengah 1.507 kasus. Jawa Timur 1.022 kasus. Dan Sulawesi Selatan 679 kasus. Angka sebaran positif harian ini juga pecah rekor di Provinsi Jawa Barat. Sebab kemarin Jawa Barat juga memecahkan rekor dengan jumlah kasus 3.198 positif.
Jumlah kasus positif pada Kamis (28/1), terdeteksi dari 87.280 spesimen yang diperiksa. Dan ada 54.114 orang yang diperiksa. Sedangkan, angka positivity rate naik menjadi 17,2 persen dari kemarin hanya 17,1 persen. Positivity rate total yakni dihitung dari jumlah kasus selama ibi dibagi dengan jumlah total orang yang diperiksa dan dikali 100.
Sementara itu, pasien sembuh dalam sehari bertambah 10.792 orang. Paling banyak pasien sembuh harian terdapat di provinsi DKI Jakarta sebanyak 2.731 orang. Kini total sudah 842.122 orang sembuh dari Covid-19. Sudah 510 kabupaten kota terdampak Covid-19. Ada 1 provinsi di bawah 10 kasus dalam sehari. Dan satu provinsi dengan nol kasus harian.
Kepala Sub Bidang Sosialisasi Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Dwi Listyawardani mengungkapkan klaster keluarga menjadi potensi penularan terbesar pasca libur natal 2020 dan tahun baru 2021. Per hari ini, Kamis (28/1) kumulatif kasus Covid-19 sebesar 1.037.993.
Dwi Listyawardani pun mengimbau agar masyarakat lebih patuh pada protokol kesehatan 3M, yaitu wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan wajib menjaga jarak. Bahkan, dia mengajak agar masyarakat di dalam keluarga saling menerapkan protokol kesehatan, meskipun di dalam rumah. Sebab, tidak ada salahnya mencegah untuk menghindari virus tersebut.
“Kalau memang perlu pakai masker, pakai aja nggak apa-apa gitu ya di dalam rumah, di dalam rumah pun gitu ya kadang-kadang kan ini sebagai upaya pencegahan kan,” ungkap dia. (sidik/mardiana/gatot)
























