SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), Polres Pandeglang melaksanakan pengecekan terhadap personilnya, Senin (01/02). Pengecekan dilakukan dengan cara pemeriksaan air liur (drug wipe). Selanjutnya pengambilan sampel oleh Urusan Kesehatan (Urkes) yang juga diawasi oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, bahwa tes yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari kegiatan penegakan, ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin), yang dilaksanakan oleh bagian Propam terhadap seluruh anggota.
“Gaktibplin ini difokuskan pada antisipasi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Kegiatan ini diikuti oleh 25 personel Polres Pandeglang yang dipilih secara acak,” kata AKBP Hamam, Senin (1/2).
Hamam memastikan, dari jumlah 25 personel yang dilakukan pengecekan melalui air liur itu, tak ditemukan yang positif mengkomsumsi narkoba. “Alhamdulillah, semuanya dinyatakan negatif atau tidak ditemukan yang menggunakan barang haram narkoba,” ucapnya.
Hamam juga menegaskan, bagi personel yang diketahui mengkomsumsi narkoba bakal ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Kami tak akan pandang bulu. Walaupun itu personel, jika diketahui mengkomsumsi barang haram bakal kami tindak,” tegasnya.
Ia menambahkan, agar seluruh personel jangan sampai terlena dengan persoalan Covid-19. Maka dari itu, diharapkan agar semuanya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Polres Pandeglang Resmi Luncurkan Unit Reaksi Cepat
“Selain itu, kami juga mengimbau kepada personel dan ASN (Aparatur Sipil Negara) Polres Pandeglang, agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.
Kasi Propam, IPDA Mahdi menambahkan, bahwa pelaksanaan pemeriksaan tersebut berdasarkan STR Kapolri Nomor : ST / 116 / I / HUK.7.1 / 2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dilaksanakan pengecekan secara berkala dan random.
“Tentu saja, apabila ditemukan penyalahgunaan narkoba, maka pilihannya pidana atau pecat. Pelaksanaan ini sesuai amanat Kapolri yang tertuang dalam STR,” pungkasnya. (nipal/aditya)
