SATELITNEWS.ID, CIKUPA—Puluhan buruh PT. Tirta Marta di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, menggelar aksi mogok kerja di depan pintu gerbang pabrik, Senin (1/2). Para buruh tersebut menuntut agar upah yang belum dibayar perusahaan selama lima bulan, bisa segera dibayarkan.
Ketua PUK SPSI PT. Tirta Marta, Sahrul Munir mengatakan, puluhan buruh tersebut berkumpul sejak pagi dengan membentangkan spanduk berisi tuntutan, diantaranya adalah upah dan THR. Menurutnya, perusahaan belum membayarkan upah kepada mereka selama 5 bulan.
“Aksi mogok ini terpaksa kami lakukan karena perusahaan belum membayar upah selama 5 bulan. Padahal upah merupakan hak normatif yang sudah diatur di dalam undang-undang,” terang Sahrul Munir kepada Satelit News, Senin (1/2).
Sahrul Munir mengatakan, selama ini buruh yang diwakili serikat sudah melakukan upaya dengan melaksanakan tripartit yang diwakili perusahaan, serta rekomendasi dinas tenaga kerja agar perusahaan segera membayar upah selama lima bulan. Namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak membayar upah yang seharusnya dibayarkan.
“Sampai saat ini upah yang seharusnya dibayar masih belum juga dibayarkan. Kami akan terus melakukan mogok sampai upah dibayarkan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu buruh PT. Tirta Marta, Muhammad Holil menambahkan, dia bersama puluhan temannya sudah bekerja sesuai peraturan yang ada dan memenuhi keinginan perusahaan yang memproduksi plastik tersebut.
Baca Juga: Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja
“Saya berharap perusahaan bisa memberikan hak kami. PT. Tirta Marta ini memproduksi plastik,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























