SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemerintah akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seiring penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. Namun, kabar tersebut, rupanya menjadi berita kurang baik bagi para pelaku usaha, lantaran ada pembatasan jam operasional malam.
Dea salah satunya. Ia menyebut PSBB ini akan berdampak pada omzet yang didapatnya. Sebab dirinya adalah salah satu pelaku usaha malam sehingga tidak lagi bisa berjualan di atas jam 22.00 WIB. “Ya, ada-ada aja (PSBB) diperpanjang,” ujar Dea, kemarin.
Dea yang merupakan pelaku usaha malam di Jalan Hardiwinangun, Kecamatan Rangkasbitung ini, setiap harinya berjualan mulai buka dari pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Namun, dengan adanya PSBB ini ia pun memastikan akan kembali tutup pada pukul 22.00 WIB. “Pasca tidak diperpanjang, omzet penjualan mulai kembali normal. Tapi, kalau PSBB kembali ya pasti turun lagi,” katanya.
Senada dikatakan pedagang lainnya, Endang. Katanya dipastikan akan kembali menurun (omset) selain PSBB juga cuaca ekstrem yang melanda Lebak beberapa hari terakhir sampai sekarang. “Ya, tapi dengan kebijakan itu mau gimana lagi, kita pasti ikuti. Tadinya, kita berharap gak lagi diperpanjang,” harapnya.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri membenarkan bahwa Pemkab Lebak akan kembali menerapkan PSBB. Kebijakan itu, setelah angka kasus Covid-19 di Lebak meningkat. “Mulai besok atau lusa, Pemkab akan kembali menerapkan PSBB sampai tanggal 17 Februari 2021 mendatang,” kata Alkadri.
Adapun teknis yang dilarang dari kebijakan itu, Alkadri menjelaskan, yakni kegiatan resepsi/perayaan, pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang, perayaan hari besar keagamaan, pengajian rutin bulanan/mingguan tingkat kecamatan/desa (bagi umat Islam), dan kegiatan difasilitas umum, Sport Center Ona, Plaza Lebak.
Baca Juga: Serap Aspirasi Pelaku Usaha, Andra Gelar Coffe Morning
Sementara untuk jam operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan jam 22.00 WIB, kecuali pusat pertokoan Rabinza sampai dengan jam 20.00 WIB. Untuk pengunjung, kapasitas layanan makan ditempat bagi restoran/rumah makan/cafe dibatasi sampai dengan 25 persen dari kapasitas ruang usaha. Adapun, kegiatan pembelajaran /sekolah Alkadri, mengatakan masih dilakukan dengan secara daring.
“Untuk mengefektifkan pelaksanaan PSBB, agar Satgas Covid secara berjenjang mulai dari Satgas desa, kecamatan dan kabupaten agar lebih tegas dalam melakukan penegakan dan penaatan prokes di masyarakat,” tandasnya.(mulyana/made)
