SATELITNEWS.ID, SERANG–Setelah melalui proses yang cukup panjang terkait problem keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), akhirnya DPRD mengeluarkan rekomendasi tegas dan harus dijalankan oleh pihak terkait.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, merekomendasikan penutupan seluruh THM di JLS, Kecamatan Waringinkurung dan warung remang-remang di Serdang, Kecamatan Kramatwatu. Penutupan tersebut, rencananya akan dilaksanakan minggu ini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Polres Kota Serang, terkait rencana penutupan THM.
Rapat tersebut, merupakan tindaklanjut hasil audiensi pihaknya dengan Gebrak (Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan). “Pada rapat kemarin (beberapa waktu lalu,red), kesepakatan awal Komisi I merekomendasikan THM tutup. Sehingga ketika kemarin sudah rapat dengan Satpol PP, Polres Kota juga dengan DPMPTSP disepakati tutup. Hari ini (kemarin,red) membicarakan mengenai teknis penutupan, bagaimana dan seperti apa ?. Intinya Komisi I merekomendasikan tutup permanen, digembok. Ketika ada pengusaha menyalahi aturan,” kata Aep, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/2).
Katanya, ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha THM di JLS yaitu, penyalahgunaan perizinan, dari 12 pelaku usaha hanya ada tiga yang mengantongi izin. Itu-pun izinnya hanya resto dan karaoke. Tetapi faktanya, mereka melakukan jual beli minuman keras (Miras) dan kegiatan yang mengarah kepada asusila. Pelanggaran lainnya adalah, menyalahi protokol kesehatan.
“Kita sudah melakukan teguran, malah dilakukan penyegelan. Tetapi dirusak oleh mereka (pengelola,red). Tindakan itu sudah dilaporkan oleh Satpol PP dan sudah berproses juga di Polres,” tuturnya.
Selain di JLS tambahnya, berdasarkan laporan dari Camat Kramatwatu, juga terdapat warung remang-remang yang melakukan kegiatan prostitusi dan judi di wilayah Serdang. Oleh karena itu, pihaknya-pun memastikan akan menutup kegiatan tersebut secara permanen.
“Akan ditindak sekaligus, saat penertiban. Untuk waktunya, secara teknis ada di Satpol PP,” tandasnya.
Ditambahkannya, penertiban ini titik fokusnya di wilayah JLS Kecamatan Waringinkurung dan Serdang, Kecamatan Kramatwatu. Namun sebelum penertiban, pihaknya sudah menyarankan agar melayangkan surat kepada pemilik usaha.
“Tetap walaupun penertiban atau penutupannya ‘diam-diam’, kita sarankan bersurat dulu. Ada pemberitahuan akan dilakukan penertiban,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, penutupan secara permanen ini dilakukan selain karena tingginya desakan masyarakat, juga dipastikan para pelaku usaha tersebut tidak mengantongi izin resmi.
“Rencana penutupan tempat hiburan malam secara permanen, telah terkoordinasi. Sejumlah pihak terkait, dari unsur Polri dan TNI maupun Pemda, akan terlibat,” imbuhnya. (sidik/mardiana)