SATELITNEWS.ID, SERANG–Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidanau Cidurian (BBWSC3), membutuhkan anggaran sebesar Rp 300 Miliar untuk menyelesaikan normalisasi Kalimati Ciujung, di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Diketahui, kegiatan tersebut baru mencapai 25 persen.
Kepala BBWSC3, Sahroni Soegiharto mengatakan, normalisasi Kalimati Ciujung tahun 2021 akan dilanjutkan yang difokuskan di bagian hulu, agar nanti dapat mengambil air dari Sungai Ciujung. Kemudian tahapan berikutnya yaitu, menambah panjang saluran long storage (bangunan penahan air yang berfungsi menyimpan air dalam sungai).
“Dari 8 Kilometer, tahun ini baru selesai 2 kilometer. Jadi kita baru selesaikan sekitar 25 persen. Makanya, akan kami lanjutkan lagi tahun ini,” kata Sahroni, saat meninjau lokasi normalisasi Kalimati Ciujung bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, beserta jajarannya dan Balai Sarana Prasarana Permukiman Wilayah Banten, di Kecamatan Pontang, Rabu (10/2).
Katanya, kegiatan normalisasi Kalimati Ciujung ditarget selesai pada tahun 2023 mendatang. “Kami akan kerjasama dengan Ibu Bupati (Ratu Tatu,red). Karena tugas saya hanya menyiapkan sarana prasarana air bakunya. Namun untuk nanti pengembangan wisata dan air bersihnya, pasti kami kerjasamakan dengan Pemkab Serang. Ada teman di Bidang Cipta Karya juga, untuk membenahi persoalan air minumnya,” tuturnya.
Sementara, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, dalam kegiatan normalisasi Kalimati Ciujung ini pihaknya mempunyai tugas membenahi sempadan sungai yang ada di kiri dan kanan. Namun pihaknya terkendala anggaran, sehingga dimungkinkan pada perubahan akan ditambah lagi.
“Jadi baru Rp3 Miliar. Seharusnya untuk 2 kilometer untuk 700 rumah lebih, seharusnya Rp7 Miliar uang penggantian untuk warga,” ungkap Tatu.
Baca Juga: Kirim Nakes ke NTT, PMI Banten Bawa 130 Kg Obat untuk Bantu Pengungsi
Ditambahkannya, proses penggantian untuk warga yang terkena pembebasan lahan, akan dilakukan sesuai dengan appraisal (penilaian/taksiran). “Pembebasannya di PU (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), dasar penggantian itu appraisal,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
























