SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, untuk kesekian kalinya menggembok (menyegel) atau menutup secara permanen, terhadap 11 tempat hiburan malam (THM), di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (15/2).
Hal itu dilakukan, selain keberadaannya (THM) meresahkan masyarakat, juga tidak berizin alias ilegal (melanggar peraturan perundang – undangan) yang berlaku.
Pantauan Satelit News, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, aparat Kepolisian dan TNI, menyisir satu persatu THM yang ada di JLS, dan memasang gembok atau segel. Tak hanya itu, petugas juga menyita ribuan botol minuman keras (miras), yang kedapatan tersimpan di gudang.
Hadir pula dalam kesempatan itu anggota DPRD Provinsi Banten, Muhsinin, anggota DPRD Kabupaten Serang, Mawardi, jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Tokoh Masyarakat (Tokmas) Kramatwatu, Samsul Falah, Camat Kramatwatu beserta jajarannya, perwakilan Diskominfosatik Kabupaten Serang dan perwakilan Kesbangpol Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, penyegelan THM di JLS ini sebetulnya sudah dilakukan dua kali. Namun agar tidak buka kembali pada hari ini (kemarin), pihaknya melakukan penutupan operasional atau penggembokan total.
“Mudah – mudahan ini yang terakhir. Karena asumsinya, kalau penyegelan sudah kita laksanakan, ini penutupan operasional. Dengan asumsi, jangan sampai ada tempat hiburan yang sudah disegel, buka (beroperasi,red) lagi,” kata Ajat, Senin (15/2).
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Beri Waktu 4 Hari Bangli Di Kibin Bongkar Mandiri
Menurutnya, penertiban THM ini dilakukan secara estafet. Setelah ini akan dilakukan penertiban terhadap warung remang – remang. Namun untuk penertibannya, akan menyusul. Pihaknya-pun sudah berkoordinasi dengan Kota Cilegon, lantaran ada yang masuk wilayah Cilegon.
Sebelum penertiban dilaksanakan tambahnya, pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP) atau teguran penutupan operasional dari Bupati, terhadap pemilik tempat hiburan malam. Agar mereka mengosongkan sendiri, dengan diberi waktu selama tiga hari.
“”Mudah – mudahan, kalau THM dan warung remang – remang tutup. Hal – hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat, tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Diakuinya, ada sebanyak 11 THM yang digembok. Karena semuanya tidak berizin. “Dulu mereka ada izinnya, cuma izin resto. Karena disalahgunakan, akhirnya izinnya dicabut. Menurut informasi yang saya dapat, ada tiga resto dan karaoke keluarga disalahgunakan juga. Dia buat perjanjian tidak menyediakan miras, dan tidak menyediakan pemandu lagu. Tetapi kenyataannya, pakai. Jadi kesimpulannya, semua tempat hiburan malam itu tidak berizin. Karena, Pemkab Serang tidak mengizinkannya,” terangnya.
Setelah ditutup secara permanen, Ajat mengaku, akan memantau selama 24 jam, untuk melihat perkembangannya. Pihaknya akan menugaskan personelnya, untuk memantau secara bergantian. “Kita akan bagi piket, untuk melihat perkembangannya,” tandasnya.
Anggota DPRD Provinsi Banten, Muhsinin menambahkan, saat proses penutupan, petugas gabungan menemukan sekitar 9.000 lebih botol minuman keras di salah satu ruko (rumah toko). Miras tersebut kemudian disita, dan dibawa ke Polres Serang Kota.
Baca Juga: Bawa Tembakau Sintetis dan Miras, Pemuda di Tangsel Diciduk Saat Patroli Polisi
“Iya, ada temuan miras. Berkat temuan anggota Intel Kodim 0602 Serang, yaitu Bapak Hajali,” ujar Muhsinin.
Politisi Partai Golkar yang berasal dari Kecamatan Kramatwatu ini mengaku, sangat mendukung penutupan THM di kawasan JLS. Namun ia berharap, dapat dilakukan secara kontinyu. Selain itu, Pemda juga harus mencari solusi untuk para pekerja malam, yang kehilangan pekerjaannya.
“Tujuannya bagus. Tapi pasti banyak hambatan, dan juga harus cari solusi untuk para karyawan yang kehilangan pekerjaannya. Saran saya, Pemda melakukan pembinaan atau pelatihan, supaya punya keterampilan khusus,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
























