SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Walau mendapatkan gugatan dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat), Paslon Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Intan) tetap bakal dilantik yang kedua kalinya jadi Bupati dan Wabup Pandeglang.
Sebab, dalam gugatan Toat terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pandeglang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (19/12) lalu, sekitar pukul 00.33 WIB, telah diputuskan oleh MK pada sidang pengucapan putusan dan ketetapan sesi I, Senin (15/2) di ruang sidang MK, bahwa permohonan pemohon (Toat) tidak dapat diterima. Pembacaan putusan itu telah disiarkan secara live atau langsung lewat kanal atau akun youtube resmi MK RI.
Pantauan Satelit News dalam sidang itu, Ketua Hakim sekaligus Ketua MK, Anwar Usman pada saat persidangan membacakan, putusan Nomor 74/PHP.BUP-XIX/2020. “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa MK RI, yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara PHP Bupati dan Wabup Pandeglang, Provinsi Banten 2020, yang diajukan oleh Toat,” ucapnya.
Usai membacakan itu, hingga duduk perkara dianggap dibacakan. Pembacaan dokumen soal pertimbangan hukum dilanjutkan oleh hakim Wahiduddin Adams.
Dalam pembacaan itu, Wahiduddin mengungkapkan, menimbang bahwa sebelum MK mempertimbangkan lebih jauh kewenangan Mahkamah dalam mengadili permohonan a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangkan objek permohonan dan Petitum permohonan pemohon. Karena yang dimohonkan oleh pemohon adalah permohonan pembatalan terhadap berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten, dalam pemilihan Bupati dan Wabup Pandeglang.
“Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo, dengan alasan Mahkamah hanya berwenang mengadili hal-hal yang berkaitan dengan perselisihan hasil. Sedangkan hal-hal selebihnya menjadi kewenangan lembaga lain,” jelas Wahiduddin, Senin (15/2).
Baca Juga: Lahan Eks Pasar Kragilan Digugat di Pengadilan, Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa
Maka dari itulah, dia menguraikan lebih jelas dalam dokumen yang dibacakan, bahwa merujuk pada ketentuan pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon a qou.
“Oleh karena itu, eksepsi termohon bekenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,” katanya.
Ketua Hakim MK, Anwar Usman menegaskan, Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana yang diuraikan, Mahkamah mengeluarkan 5 poin kesimpulan yang tertuang dalam dokumen putusan tersebut.
“Eksepsi termohon mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, dan eksepsi lain dari termohon, kedudukan hukum dan pokok permohonan,” jelasnya.
Hakim pun melanjutkan pembacaan amar putusan. Dalam amar putusan itu ada dua poin eksepsi yang menyatakan, eksepsi termohon berkenaan tenggang waktu pengajuan permohonan, adalah beralasan menurut hukum, dan menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan permohon tidak dapat diterima,” tegasnya saat memutuskan.
Baca Juga: Perwakilan Polres Metro Tangerang Kota Tak Hadir, Sidang Praperadilan Li Sam Ronyu Ditunda
Untuk diketahui, dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konsititusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai anggota.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmadi membenarkan, PHP sudah diputuskan oleh MK. Hanya saja, dia belum dapat menjelaskan secara detail, sebab masih menunggu salinan dokumen dari MK-nya. “Ya benar sudah ada keputusan. Jadi kami masih menunggu salinan putusannya dari MK,” katanya saat dihubungi via telepon selurer.
Walau demikian, pihaknya belum bisa memastikan waktu penetapan pasangan calon terpilih (Irna-Tanto), dengan alasan sambil menunggu salinan dokumen putusan bakal menggelar rapat internal KPU terlebih dahulu.
Lanjutnya, sesuai ketentuan pihaknya memiliki tengat waktu maksimal 5 hari untuk menetepakan Paslon terpilih setelah pembacaan putusan dari MK. “Sambil menunggu salinan putusan dari MK, besok (hari ini) kami akan rapat internal untuk mempersiapkan penetapan pasangan calon terpilih,” katanya.
Setelah penetapan paslon tambahnya, KPU akan menyampaikan pengusulan pengangkatan calon terpilih ke Pemerintah Provinsi Banten melalui DPRD Kabupaten Pandeglang. “Soal pelantikan Paslon terpilih, sudah domain Kemendagri melalui Pemprov Banten,” tandasnya. (nipal/aditya)
























