Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Gugatan Toat Kandas, Intan Bakal Dilantik

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 16 Feb 2021 07:26 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
Gugatan Toat Kandas, Intan Bakal Dilantik

KOMPAK: Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban, saat hendak mendaftar ke kantor KPU Pandeglang jelang Pilkada, beberapa waktu lalu. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Walau mendapatkan gugatan dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat), Paslon Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Intan) tetap bakal dilantik yang kedua kalinya jadi Bupati dan Wabup Pandeglang.

Sebab, dalam gugatan Toat terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pandeglang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (19/12) lalu, sekitar pukul 00.33 WIB, telah diputuskan oleh MK pada sidang pengucapan putusan dan ketetapan sesi I, Senin (15/2) di ruang sidang MK, bahwa permohonan pemohon (Toat) tidak dapat diterima. Pembacaan putusan itu telah disiarkan secara live atau langsung lewat kanal atau akun youtube resmi MK RI.

Pantauan Satelit News dalam sidang itu, Ketua Hakim sekaligus Ketua MK, Anwar Usman pada saat persidangan membacakan, putusan Nomor 74/PHP.BUP-XIX/2020. “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa MK RI, yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara PHP Bupati dan Wabup Pandeglang, Provinsi Banten 2020, yang diajukan oleh Toat,” ucapnya.

Usai membacakan itu, hingga duduk perkara dianggap dibacakan. Pembacaan dokumen soal pertimbangan hukum dilanjutkan oleh hakim Wahiduddin Adams.

Dalam pembacaan itu, Wahiduddin mengungkapkan, menimbang bahwa sebelum MK mempertimbangkan lebih jauh kewenangan Mahkamah dalam mengadili permohonan a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangkan objek permohonan dan Petitum permohonan pemohon. Karena yang dimohonkan oleh pemohon adalah permohonan pembatalan terhadap berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten, dalam pemilihan Bupati dan Wabup Pandeglang.

“Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo, dengan alasan Mahkamah hanya berwenang mengadili hal-hal yang berkaitan dengan perselisihan hasil. Sedangkan hal-hal selebihnya menjadi kewenangan lembaga lain,” jelas Wahiduddin, Senin (15/2).

Baca Juga: Lahan Eks Pasar Kragilan Digugat di Pengadilan, Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa

Maka dari itulah, dia menguraikan lebih jelas dalam dokumen yang dibacakan, bahwa merujuk pada ketentuan pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon a qou.

“Oleh karena itu, eksepsi termohon bekenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,” katanya.

BeritaTerbaru

Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 12:08 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
PELATIHAN -- pelatihan peningkatan kompetensi guru dengan materi public speaking dan ice breaking, untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih menyenangkan bagi siswa. (ISTIMEWA)

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB

Ketua Hakim MK, Anwar Usman menegaskan, Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana yang diuraikan, Mahkamah mengeluarkan 5 poin kesimpulan yang tertuang dalam dokumen putusan tersebut.

“Eksepsi termohon mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, dan eksepsi lain dari termohon, kedudukan hukum dan pokok permohonan,” jelasnya.

Hakim pun melanjutkan pembacaan amar putusan. Dalam amar putusan itu ada dua poin eksepsi yang menyatakan, eksepsi termohon berkenaan tenggang waktu pengajuan permohonan, adalah beralasan menurut hukum, dan menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan permohon tidak dapat diterima,” tegasnya saat memutuskan.

Baca Juga: Perwakilan Polres Metro Tangerang Kota Tak Hadir, Sidang Praperadilan Li Sam Ronyu Ditunda

Untuk diketahui, dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konsititusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai anggota.

Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmadi membenarkan, PHP sudah diputuskan oleh MK. Hanya saja, dia belum dapat menjelaskan secara detail, sebab masih menunggu salinan dokumen dari MK-nya. “Ya benar sudah ada keputusan. Jadi kami masih menunggu salinan putusannya dari MK,” katanya saat dihubungi via telepon selurer.

Walau demikian, pihaknya belum bisa memastikan waktu penetapan pasangan calon terpilih (Irna-Tanto), dengan alasan sambil menunggu salinan dokumen putusan bakal menggelar rapat internal KPU terlebih dahulu.

Lanjutnya, sesuai ketentuan pihaknya memiliki tengat waktu maksimal 5 hari untuk menetepakan Paslon terpilih setelah pembacaan putusan dari MK. “Sambil menunggu salinan putusan dari MK, besok (hari ini) kami akan rapat internal untuk mempersiapkan penetapan pasangan calon terpilih,” katanya.

Setelah penetapan paslon tambahnya, KPU akan menyampaikan pengusulan pengangkatan calon terpilih ke Pemerintah Provinsi Banten melalui DPRD Kabupaten Pandeglang. “Soal pelantikan Paslon terpilih, sudah domain Kemendagri melalui Pemprov Banten,” tandasnya. (nipal/aditya)

Tags: gugatanpaslon terpilihrekapitulasi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

TERSANGKA PENCURIAN : Empat tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Jumat, 4 Sep 2026 16:32 WIB
SAPA NASABAH -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, saat menyapa dan berinteraksi langsung dengan para nasabah Bank Jabar Banten (Bjb) Cabang Pandeglang, dalam momentum Hari Pelanggan Nasional, Jumat (4/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Bupati Dewi Imbau Pelayanan Perbankan di Pandeglang Terus Ditingkatkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:27 WIB
PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi
Banten Region

PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

Jumat, 4 Sep 2026 14:36 WIB
PENGUKUHAN -- Pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, di Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (4/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Sofwan Kurnia Pimpin BI Banten, Dewi Setiani Dorong Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Jumat, 4 Sep 2026 14:27 WIB
Banten Region

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Jumat, 4 Sep 2026 12:39 WIB
Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug
Kabupaten Tangerang

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Kamis, 3 Sep 2026 20:21 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

BERSALAMAN : Empat tersangka dan korban pengeroyokan serta penculikan, bersalaman di Mapolda Banten, setelah bersepakat melakukan Restorative Justice. (ISTIMEWA)

Kasus Pengeroyokan dan Penculikan Aktivis di Lebak Berakhir Damai

Selasa, 1 Sep 2026 17:14 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta

Selasa, 1 Sep 2026 18:06 WIB
Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Rabu, 2 Sep 2026 19:18 WIB
Debit Air Sungai Cisadane Tangerang Terus Menyusut

Debit Air Sungai Cisadane Kota Tangerang Terus Menyusut

Selasa, 1 Sep 2026 14:04 WIB
MENYAMPAIKAN PESAN : Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pesan saat membuka acara program Super Camp Banten Merebut Garuda. (ISTIMEWA)

Seratus Pelajar di Banten Ikuti Program Super Camp Free

Minggu, 30 Agu 2026 15:45 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.