SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—EP (29) warga Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak. Dia kedapatan memiliki dan mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam golongan G atau sering disebut obat keras.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, pelaku diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lebak di kediamannya pada 11 Februari 2021 lalu. Penangkapan berasal dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat-obatan keras tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankam EP beserta barang bukti, ” kata Ade Mulyana, dalam keterangan persnya, kemarin.
Dikatakannya, dari tangan EP Satres Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan 1.850 butir obat tanpa izin edar. Obat-obatan tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Lebak. “Ke-1.850 butir obat-obatan tersebut terdiri dari 746 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI, 1.104 butir Obat-obatan jenis Hexymer dan uang tunai sebesar Rp 215 ribu, yang berada di dalam kamar tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya yang telah mengedarkan obat-obatan keras itu, Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, saat ini EP ditahan di Mapolres Lebak dan terancam terjerat pasal 196 jo pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.
“Kami terus mengimbau kepada orangtua yang mempunyai anak remaja agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya, apabila ada perubahan perilaku perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang,”pungkasnya.(mulyana/made)