SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Kabupaten Lebak memiliki wilayah terluas di antara kabupaten atau kota lain di Provinsi Banten. Selain itu, Bumi Multatuli juga memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi lantaran wilayah perbukitan dan dikelilingi sungai.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menjadi lembaga terdepan untuk menanggulanginya, maka sangat penting untuk naik kelas agar bisa menanggulangi secara maksimal.
Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama mengakui saat ini Badan Penanggulangan Bencana Dearah (BPBD) Kabupaten Lebak perlu naik tingkat secara kelembagaan menjadi tipe A. “Saat ini BPBD Lebak, berstatus tipe B. Maka badan yang saya pimpin ini perlu naik kelas menjadi tipe A,” kata Febby, kemarin.
Katanya, menyusul potensi bencana alam yang terus membayang-bayangi wilayah Kabupaten Lebak, termasuk adanya potensi gempa megatrust yang dapat menyebabkan tsunami dengan ketinggian puluhan meter.
“Ini keperluan yang mendesak karena dengan potensi bencana yang semakin tinggi, dan risiko bencana semakin besar tentu perlu adanya organisasi kebencanaan yang memadai,” ujar Febby.
Febby menjelaskan, di BPBD sendiri saat ini memiliki keterbatasan dalam Sumber Daya Manusia (SDM) dengan hanya ada tiga seksi saja yakni seksi Pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, serta Rehabilitasi dan rekontruksi.
Baca Juga: El Nino Mengancam, Polres Lebak Siapkan Sumur Bor
Ia mengakui, dengan hanya memiliki tiga seksi tersebut dan juga keterbatasan sarana prasana, BPBD Lebak tidak bisa secara maksimal melakukan panggulangan bencana di wilayah Kabupaten Lebak. Walapupun, untuk jumlah personel dan relawan BPBD Lebak sendiri yang tersebar di 28 Kecamatan dinilai sangatlah kurang untuk menanggani kebencanaan.
“Potensi bencana di Lebak ini sangat besar, seharunya di sini (BPBD Lebak,-red) ada semua para ahli baik itu geologi, dan ahli lainnya. Untuk penempatanya sendiri tidak boleh sembarangan, harus secara spesifik,” katanya.
Lebih jauh, Ia mengungkapkan, kenaikan tingkat BPBD Lebak sendiri saat ini tinggal menunggu adanya rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan revisi pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Pada awalnya Pemkab sudah membuat draft perubahan, kemudian menunggu rekomendasi dari BNPB. Tapi saat ini BNPB baru akan memberikan rekomendasi, bersamaan dengan terbitnya revisi UU 24/2007 yang fundamental ini. Direvisi UU itu sendiri sudah tidak ada lagi tipe. Semua semodel tipe A,” ungkapnya.
Dikatakanya, jika revisi UU sudah terbit dan disahkan, maka akan terjadi perubahan yang cukup besar pada kelembagaan BPBD, yang tentunya akan memberikan ruang lebih luas lagi kepada BPBD dalam melakukan penanggulangan bencana.
Dirinya berharap, kenaikan tingkat kelembagaan BPBD Lebak dapat terealisasi pada tahun 2021 ini. Pasalnya jika BPBD Lebak naik tingkat menjadi tipe A, maka BPBD Lebak akan semaksimal mungkin melaksanakan penanganan bencana, dengan jumlah personel,SDM, sarpras dan bahkan anggaran mitigasi bencana yang berasal dari BTT APBD Lebak dapat meningkat.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Moody’s-Fitch “Offside”
“Sebenarnya tidak ada perbedaan secara organisasi jika berbicara tentang tipe. Jelas semakin kecil organisasi, maka peran dan daya dukungnya juga kecil. Tapi selama ini BPBD Lebak masih terus berikhtiar dalam penanggulangan bencana di daerah. Namun, jika sudah naik tipe maka dipastikan organisasi semakin besar, personel semakin banyak, yang diurus bisa semakin terwakili,” paparnya.(mulyana/made)
























