SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—MD (38), ayah yang kepergok mencabuli anak tirinya hingga hamil 7 bulan pada Kamis (13/2) lalu, berhasil ditangkap oleh pihak Satreskrin Polres Kota Tangerang. Sebelumnya, pelaku yang juga warga kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis itu sempat buron.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Gogo Galesung membenarkan perihal penangkapan MD, seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya tersebut. Namun dia belum membeberkan kapan dan bagaimana kronologi penangkapannya, tetapi dia memastikan jika pelaku pemerkosa anak tiri itu sudah berhasil diringkus.
“Sudah. Sudah ditangkap. Rencana akan dirilis nanti kita informasikan kembali,” kata Kompol Gogo Galesung kepada Satelit News, Kamis (20/2).
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Hari Santoso mengaku, baru mengetahui adanya peristiwa tersebut. Meski demikian, LPA akan segera berkoordinasi dengan DP3A Kabupaten Tangerang, terkait Pendampingan psikis kepada korban serta pendampingan hukumnya.
“Tentunya kami mengutuk perbuatan tersebut dan meminta penegak hukum agar diberikan hukuman seberat-beratnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan akan melakukan pendampingan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, LY, istri MD melaporkan MD karena telah memperkosa Mawar (anaknya) hingga hamil 7 bulan. Dia sempat memergoki MD yag sedang menyetubuhi anaknya di rumah kontrakan, Kecamatan Pasar Kemis.
Kata LY, setelah kepergok, MD diketahui sempat kabur dari rumahnya. Pihaknya menduga, karena telah digauli berkali-kali, saat ini Mawar tengah hamil 7 bulan.
“Setelah kepergok sedang menggauli mawar, dia (pelaku) sempat kabur dari rumah dan tidak kembali, maka saya langsung melaporkan hal ini kepada Polres Kota Tangerang,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post