SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sebanyak 23 orang Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) yang bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, diikutsertakan dalam kepesertaan jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja, melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang, Nuriah mengatakan, tujuan dibuatkannya kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawainya yang berstatus TKS tersebut untuk melindungi tenaga kerja, khususnya di lingkungan Dinsos saat menjalankan tugas.
“Jaminan sosial tenaga kerja memang sudah seharusnya menjadi hak untuk setiap pekerja dan Ibu (Nuriah menyebut dirinya) mendaftarkan anak-anak TKS, agar bisa merasa ada jaminan ketika ada resiko kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Nuriah, saat sambutan pada acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Dinsos Pandeglang, Selasa (2/3).
Menurut Nuriah, jaminan sosial tenaga kerja memang sudah seharusnya menjadi hak untuk setiap pekerja, terlebih pada masa pandemi Covid-19 ini. Selain itu kata dia, Dinsos merupakan salah satu OPD yang juga ikut dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.
“Program untuk melindungi tenaga kerja memang sangatlah diperlukan. Pasalnya, menurut data dari ILO terdapat 2,3 juta pekerja yang meninggal di tempat kerja tiap tahunnya. Baik itu karena kecelakaan kerja atau karena mengidap penyakit. Itulah mengapa program yang satu ini sangat diperlukan oleh setiap pekerja baik dari sektor formal atau informal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagaan Kerjaan Kabupaten Pandeglang, Arief Lukman mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan transformasi dari PT. Jamsostek (Persero) dan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015 lalu. Dalam pelaksanaannya, program ini juga diatur oleh berbagai peraturan pemerintah dan Undang-undang tentang BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Apresiasi Pemkot Tangerang
“Pada dasarnya, semua pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak terkecuali juga bagi warga negara asing yang menjadi pekerja dan berdomisili di Indonesia,” jelasnya.
Bpjs Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Ada 4 program mendasar dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki manfaatnya masing-masing.
“Sama halnya seperti BPJS Kesehatan, program yang satu ini juga menetapkan iuran yang harus dibayarkan setiap bulan oleh para pesertanya. Besaran iuran untuk setiap programnya juga berbeda-beda,” tandasnya. (nipal/aditya)
