SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Hingga menutup akses satu unit rumah di Kelurahan Tajur Kecamatan Ciledug membuat geger. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun meminta Pemerintah Kota Tangerang segera turun menangani persoalan yang terjadi di Jalan Akasia, No 1 RT 04, RW 03, Kelurahan Tajur tersebut.
Akibat pemagaran beton ini satu rumah yang berisikan keluarga menjadi terisolasi. Keluarga Acep Munir, terpaksa harus memanjat pagar setinggi sekira dua meter untuk beraktivitas di luar rumah. Apalagi pagar beton itu dilengkapi dengan kawat berduri sehingga dapat mengancam keselamatan.
Camat Ciledug, Syarifuddin memaparkan secara gamblang terkait polemik pemagaran rumah tersebut. Dia menjelaskan, tanah selebar dua meter yang disengketakan merupakan tanah hibah dari pemilik rumah sebelumnya, Anas Burhan.
Seiring berjalannya waktu, tanah milik Anas tersebut disita dan dilelang oleh bank. Lelang tersebut kemudian dimenangkan oleh Munir. Setelah dibeli, datanglah Ruli yang mengaku ahli waris Anas Burhan. Ruli menilai tanah hibah tersebut tidak termasuk dalam sitaan bank dan meminta Munir membeli tanah yang berupa jalan itu. Lantaran tak kunjung dibeli, Ruli nekat memasang pagar di atas tanah tersebut.
“Awalnya Ruli sebenarnya minta dibayar dan Munir mau bayar asal harganya cocok, tapi harganya dua kali lipat dari harga dia beli di bank, ya dia nggak terima,” ujarnya.
Setelah adanya pemasangan pagar itu, pihak kecamatan bersama Polsek Ciledug dan lainnya mencoba mengaudiensi kedua belah pihak. Namun, pihak Ruli selalu mangkir dari panggilan. Sehingga, dikeluarkan surat peringatan pertama pada 14 Oktober 2019, peringatan kedua pada 22 Oktober 2019 dan peringatan ketiga pada 30 Oktober 2019.
Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
“Tapi di peringatan kedua dia bikin jawaban secara tertulis walaupun tidak datang. Tanggal 23 Oktober tapi isi suratnya seolah menantang,” katanya.

Di sisi lain, kata Syarifuddin, jalan yang diklaim Ruli saat ini telah terdapat pembangunan berupa pemasangan paving block yang dilakukan Pemkot Tangerang. Hal itu menandakan tanah tersebut telah menjadi milik Pemkot Tangerang.
“Kalau kita mengacu pada peraturan yang dilakukan pemerintah yang menggunakan dana APBD di proses pembangunan jalan itu, ya kita anggap itu sudah punya pemerintah,” terangnya.
Selain itu, pemasangan pagar yang dilakukan Ruli tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pihaknya telah meminta satpol PP untuk melalukan pembongkaran. Pihak Satpol PP sendiri telah melakukan persiapan pembongkaran pada Oktober 2019.
“Nah karena di Januari itu kita fokus ke banjir nasional, banjir nasional selesai kita sudah fokus ke penanganan covid-19 pas Maret. Jadi temen-temen di dinas fokus kegiatan penanganan covid-19 itu dulu,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan Pemkot Tangerang harus turun tangan mengatasi permasalahan tersebut. Pemkot, kata Turidi, dapat melakukan berbagai tindakan. Mulai dari persuasi, melakukan pembebasan lahan bahkan hingga mengambil langkah hukum.
Baca Juga: DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK
“Dan ketika akhir dipagar dan tidak bisa menjadi akses masyarakat dan saya kira pemerintah kota untuk segera memfasilitasi. Kala memang langkah yang perlu langkah hukum maka lakukan dengan langkah hukum. Harapan saya sih tidak perlu seperti itu toh jalan tersebut diwariskan atau diamanatkan ahli waris untuk digunakan oleh masyarakat,” jelas Turidi. (irfan/gatot)
























