SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Setelah sempat buron tiga tahun, RZ yang merupakan eks karyawan lembaga pembiayaan (Leasing) Multi Tunas Finance (MTF) Cabang Rangkasbitung, akhirnya dibekuk jajaran anggota Satuan Reserse Krimininal (Satreskrim) Polres Lebak.
Kini, pria berkecamata tersebut mendekam di sel Mapolres Lebak, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Petualangan RZ menilep dana nasabah, berakhir pada tahun 2019. Lantaran sejumlah nasabah mendatangi kantor leasing MTF Rangkasbitung, dan melaporkan RZ ke Polisi. Tak tanggung-tanggung, uang dari sejumlah nasabah sebanyak Rp 130 juta, tak disetorkan.
“RZ sudah diamankan setelah sempat buron,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono.
RZ yang kini dijerat pasal 374 KUH Pidana Penggelapan Uang tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi. “Uang setoran nasabah itu, dimakan sama dia (pelaku), sekitar Rp 130 juta,” terang Indik.
Indik berharap, dengan dibekuknya pelaku bisa menjadi cerminan bagi para pegawai lainnya, untuk tidak melakukan hal yang sama. Sebab, kata Indik, ini jelas masuk tindak pidana. “Kepada para nasabah, diharapkan lebih teliti saat akan membayar uang angsuran. Utamakan langsung ke pihak leasingnya,” pungkasnya. (mulyana/mardiana)
Baca Juga: Remaja Bawa Celurit Dua Meter Diamankan di Pondok Aren
