SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melaksanakan rapat pleno untuk membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan. Hal ini dilakukan sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Hasilnya, telah ditetapkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” terang Asrorun.
Dalam fatwa tersebut di Pasal 1 dijelaskan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Lalu, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Di Pasal 2 yang mengatur soal hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dikatakan bahwa injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Pasal ketiga adalah rekomendasi, seperti pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Lalu, pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Umat Islam diminta wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Sementara itu, kasus harian positif Covid-19 bertambah 5.414 orang dalam sehari, Selasa (16/3). Total kini sudah 1.340.458 orang terinfeksi Covid-19. Kabar baiknya, kasus aktif atau orang yang masih sakit, terus turun sejak beberapa hari terakhir.
Kasus aktif turun 2.482 orang. Kasus aktif pada Senin (15/3) juga turun sebanyak 1.388 orang. Kini masih ada 134.042 orang yang sakit karena Covid-19.
Sebaran kasus positif tertinggi terjadi di Jawa Barat dalam 24 jam sehari sebanyak 1.617 orang. DKI Jakarta 835 kasus, lalu disusul oleh Jawa Tengah 560 kasus, Jawa Timur 291 kasus, dan Banten 247 kasus.
Sedikitnya ada 75.626 ribu spesimen yang diperiksa. Dan ada 47.064 orang yang dites. Tentunya hal itu mempengaruhi angka positivity rate harian.
Positivity Rate yaitu hasil positif kumulatif dibagi jumlah orang yang diperiksa kumulatif dikali 100. Maka semakin sedikit orang yang diperiksa dalam sehari, akan menaikkan angka positivity rate.
Kemarin (16/3), positivity rate turun menjadi 11,5 persen. Meski begitu angka itu masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 5 persen.
Pasien sembuh dalam sehari bertambah 7.716 orang. Paling banyak pasien sembuh terdapat di Jawa Barat sebanyak 2.121 orang. Sudah 1.257.663 orang sembuh dari Covid-19.
Angka kematian harian bertambah cukup tinggi yakni 180 jiwa. Paling banyak pasien meninggal terdapat di Jawa Tengah sebanyak 35 jiwa. Sudah 38.753 jiwa meninggal dunia akibat Covid-19.
Sudah 510 kabupaten kota terdampak Covid-19. Ada 7 provinsi di bawah 10 kasus dalam sehari. Dan ada 1 provinsi dengan nol kasus harian. (jpg/gatot)